Pengelolaan Hutan Dalam Perspektif Al-Qur’an, Hadits, Dan Pemikiran Ulama Serta Relevansinya Dengan Studi Lingkungan Modern

 

Pengelolaan Hutan Dalam Perspektif Al-Qur’an, Hadits, Dan Pemikiran Ulama Serta Relevansinya Dengan Studi Lingkungan Modern

Abstrak

Kerusakan hutan merupakan isu multidisipliner yang berdampak pada aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan spiritual. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep pengelolaan hutan berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan pemikiran ulama, serta mengaitkannya dengan temuan-temuan dalam studi lingkungan modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis dan interdisipliner melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan hutan dalam Islam memiliki kesesuaian yang kuat dengan konsep keberlanjutan (sustainable forest management), konservasi, dan keadilan ekologis dalam literatur lingkungan kontemporer. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai Islam dan ilmu lingkungan modern dapat menjadi pendekatan strategis dalam kebijakan kehutanan berkelanjutan.

Kata kunci: Pengelolaan Hutan, Islam, Lingkungan Hidup, Keberlanjutan, Maqashid Syariah

Pendahuluan

Deforestasi dan degradasi hutan menjadi tantangan global yang mengancam keberlanjutan kehidupan manusia. Laporan FAO menunjukkan bahwa dunia kehilangan jutaan hektar hutan setiap tahun akibat aktivitas manusia yang tidak berkelanjutan.¹ Dampak dari kerusakan hutan tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi, termasuk meningkatnya bencana alam dan ketimpangan sosial.

Dalam perspektif Islam, alam merupakan ciptaan Allah SWT yang tunduk pada prinsip keseimbangan (mīzān).² Manusia sebagai khalifah fil ardh diberi mandat untuk mengelola alam secara bertanggung jawab, bukan mengeksploitasinya tanpa batas. Prinsip ini sejalan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan yang menekankan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.³

Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-teologis dan interdisipliner. Sumber data mencakup Al-Qur’an, Hadits, karya ulama, serta jurnal ilmiah lingkungan internasional yang membahas kehutanan berkelanjutan, perubahan iklim, dan tata kelola sumber daya alam.

Pengelolaan Hutan dalam Perspektif Al-Qur’ann

Al-Qur’an menegaskan amanah manusia sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30). Amanah ini menuntut pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang. Larangan melakukan kerusakan (fasād) ditegaskan dalam QS. Al-A’raf ayat 56, yang secara normatif melarang segala bentuk aktivitas yang merusak keseimbangan alam.

Dalam kajian lingkungan modern, kerusakan hutan dipahami sebagai penyebab utama hilangnya keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.⁴ Hal ini menunjukkan bahwa larangan fasād dalam Al-Qur’an memiliki relevansi langsung dengan konsep ecological sustainability.

Hadits Nabi dan Etika Lingkungan

Hadits Nabi SAW menempatkan aktivitas menanam pohon sebagai sedekah yang bernilai ibadah.⁵ Prinsip ini sejalan dengan konsep nature-based solutions dalam ilmu lingkungan, yang menekankan peran vegetasi dan hutan dalam mitigasi perubahan iklim.⁶

Selain itu, larangan menebang pohon tanpa alasan yang sah mencerminkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang dikenal luas dalam hukum lingkungan internasional.⁷ Praktik hima pada masa Nabi dapat dipahami sebagai bentuk awal dari kawasan konservasi yang kini diadopsi dalam kebijakan kehutanan modern.

Pemikiran Ulama dan Tata Kelola Hutan

Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya menjaga kemaslahatan umum, yang dalam konteks lingkungan berarti menjaga sumber daya alam dari kerusakan. Pemikiran ini sejalan dengan konsep common goods dalam ekonomi lingkungan.⁸

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa negara berhak mengatur pemanfaatan sumber daya alam untuk mencegah kezaliman. Prinsip ini relevan dengan konsep forest governance yang menekankan peran negara dalam mencegah eksploitasi berlebihan oleh korporasi.⁹

Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa krisis lingkungan merupakan akibat dari krisis moral manusia. Pandangan ini sejalan dengan pendekatan environmental ethics yang menempatkan nilai moral sebagai fondasi kebijakan lingkungan.¹⁰

Pengelolaan Hutan dan Maqashid Syariah dalam Perspektif Keberlanjutan

Pengelolaan hutan berkelanjutan memiliki korelasi langsung dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga jiwa, harta, dan keturunan. Studi lingkungan menunjukkan bahwa kerusakan hutan meningkatkan risiko bencana dan kemiskinan struktural.¹¹ Oleh karena itu, pelestarian hutan dalam Islam dapat dikategorikan sebagai kewajiban kolektif (fardh kifayah) yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 13 dan SDG 15.¹²

Kesimpulan

Kajian ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan hutan dalam Islam memiliki kesesuaian yang kuat dengan teori dan praktik lingkungan modern. Al-Qur’an, Hadits, dan pemikiran ulama menegaskan pentingnya pengelolaan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang. Integrasi nilai-nilai Islam dan ilmu lingkungan modern merupakan pendekatan strategis dalam menghadapi krisis ekologi global.

Footnote

1. FAO, Global Forest Resources Assessment, Rome: FAO, 2022.
2. Al-Qur’an, QS. Ar-Rahman: 7–8.
3. United Nations, Our Common Future, New York: UN, 1987.
4. Millennium Ecosystem Assessment, Ecosystems and Human Well-being, Washington DC: Island Press, 2005.
5. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, Juz 3.
6. IPCC, Climate Change and Land, Geneva: IPCC, 2019.
7. Philippe Sands, Principles of International Environmental Law, Cambridge: CUP, 2018.
8. Herman Daly, Ecological Economics, Washington DC: Island Press, 1996.
9. Agrawal, A., “Forest Governance,” Annual Review of Anthropology, Vol. 36, 2007.
10. Yusuf al-Qaradawi, Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Islam, Kairo: Dar al-Syuruq.
11. Chazdon, R.L., “Beyond Deforestation,” Global Environmental Change, Vol. 32, 2015.
12. United Nations, Sustainable Development Goals, New York: UN, 2015.


Daftar Pustaka

Agrawal, A. “Forest Governance.” Annual Review of Anthropology, 36 (2007).
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Yusuf. Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Islam. Kairo: Dar al-Syuruq.
FAO. Global Forest Resources Assessment. Rome: FAO, 2022.
IPCC. Climate Change and Land. Geneva: IPCC, 2019.
United Nations. Our Common Future. New York: UN, 1987.
United Nations. Sustainable Development Goals. New York: UN, 2015.

Posting Komentar

0 Komentar

Ads