
Menjadi Kaya Seperti Para
Sahabat Nabi Perspektif Al-Qur’an, Hadits, Dan Pemikiran Ulama Serta
Relevansinya Dengan Ekonomi Dan Filantropi Modern
Kekayaan sering dipersepsikan
secara negatif dalam diskursus keagamaan, padahal sejarah Islam menunjukkan
bahwa banyak sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki kekayaan besar dan
memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis
konsep kekayaan dalam Islam dengan meneladani praktik ekonomi para sahabat
Nabi, serta mengaitkannya dengan kajian ekonomi dan filantropi modern.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
normatif-teologis dan interdisipliner melalui studi kepustakaan. Hasil kajian
menunjukkan bahwa Islam tidak menolak kekayaan, tetapi mengatur cara
memperoleh, mengelola, dan mendistribusikannya agar memberikan manfaat sosial
yang luas. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan konsep kewirausahaan beretika,
ekonomi berkelanjutan, dan filantropi strategis dalam kajian modern.
Kata kunci: Kekayaan,
Sahabat Nabi, Ekonomi Islam, Filantropi, Kemaslahatan
Pendahuluan
Dalam wacana keagamaan populer,
kekayaan sering dipandang sebagai potensi fitnah dan penghalang kesalehan.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta sejarah Islam.
Sejumlah sahabat Nabi SAW, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab,
Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan Zubair bin Awwam, dikenal sebagai
figur yang kaya raya sekaligus dermawan.
Kajian ekonomi modern menunjukkan
bahwa akumulasi kekayaan yang dikelola secara etis dapat menjadi instrumen
penting dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial.¹ Oleh karena itu,
penting untuk mengkaji kembali konsep kekayaan dalam Islam dengan pendekatan
normatif dan interdisipliner agar dapat memberikan panduan praktis bagi umat
Islam kontemporer.
Metode Penelitian
Artikel ini menggunakan metode studi
kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-teologis dan
interdisipliner. Sumber data meliputi Al-Qur’an, Hadits Nabi SAW, kitab
tafsir dan fiqh, sirah sahabat Nabi, serta jurnal ilmiah di bidang ekonomi,
kewirausahaan, dan filantropi. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis.
Konsep Kekayaan dalam
Al-Qur’an
Al-Qur’an memandang harta sebagai
amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan tanggung jawab:
“Berimanlah kamu kepada Allah dan
Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan
kamu sebagai penguasanya.” (QS. Al-Hadid: 7).²
Ayat ini menegaskan bahwa
kepemilikan harta bersifat relatif dan fungsional. Kekayaan bukan tujuan akhir,
melainkan sarana untuk menegakkan keadilan sosial. Al-Qur’an juga mengingatkan
agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7),
yang sejalan dengan prinsip distribusi kekayaan dalam ekonomi modern.³
Hadits Nabi dan Teladan Para
Sahabat
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik harta yang baik
adalah harta yang berada di tangan orang saleh.”⁴
Hadits ini menjadi legitimasi
normatif bahwa kekayaan dapat menjadi sarana kebaikan apabila berada di tangan
orang yang beriman dan berakhlak. Abdurrahman bin Auf, misalnya, dikenal
sebagai saudagar sukses yang membangun kekayaannya melalui perdagangan yang
jujur dan kompetitif, lalu mendistribusikannya melalui sedekah dan wakaf.
Utsman bin Affan membeli sumur
Raumah dan mewakafkannya untuk kepentingan umum, yang dapat dipahami sebagai
bentuk filantropi strategis dalam konteks modern.⁵ Praktik ini sejalan dengan
konsep social investment yang berkembang dalam ekonomi kontemporer.⁶
Pandangan Ulama tentang
Kekayaan dan Kemaslahatan
Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa
kekayaan pada dasarnya mubah, bahkan dapat menjadi wajib apabila digunakan
untuk menegakkan kemaslahatan umat.⁷ Kekayaan yang tidak dikelola dengan baik
justru berpotensi menimbulkan kerusakan sosial.
Ibnu Taimiyah menekankan
pentingnya aktivitas ekonomi yang adil dan produktif, serta peran negara dalam
mencegah penumpukan kekayaan yang tidak produktif.⁸
Ulama kontemporer seperti Yusuf
Al-Qaradawi memandang zakat, infak, dan wakaf sebagai instrumen utama
distribusi kekayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.⁹
Perspektif Ekonomi dan
Filantropi Modern
Dalam kajian ekonomi modern,
kewirausahaan dipandang sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan penciptaan
lapangan kerja.¹⁰ Konsep ethical entrepreneurship menekankan integritas,
tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan, yang sejalan dengan etika bisnis para
sahabat Nabi.
Studi filantropi modern
menunjukkan bahwa filantropi yang terstruktur dan strategis memiliki dampak
sosial yang lebih besar dibandingkan sedekah yang bersifat sporadis.¹¹ Praktik
wakaf yang dilakukan oleh para sahabat Nabi dapat dipahami sebagai bentuk awal
dari endowment funds yang kini banyak digunakan oleh institusi
pendidikan dan sosial.¹²
Kekayaan dalam Perspektif
Maqashid Syariah
Kekayaan yang dikelola dengan
baik memiliki keterkaitan langsung dengan maqashid al-syari’ah, khususnya:
- Hifz al-Mal (menjaga harta) melalui
pengelolaan yang produktif,
- Hifz al-Nafs (menjaga jiwa) melalui
pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,
- Hifz al-Din (menjaga agama) dengan mendukung
dakwah dan pendidikan,
- Hifz al-Nasl (menjaga keturunan) melalui
kesejahteraan keluarga.
Dengan demikian, menjadi kaya
seperti para sahabat Nabi bukanlah tujuan individualistik, melainkan proyek
sosial untuk membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Artikel ini menyimpulkan bahwa
Islam tidak menolak kekayaan, tetapi memberikan kerangka etis dan normatif
dalam memperolehnya dan mendistribusikannya. Teladan para sahabat Nabi
menunjukkan bahwa kekayaan dapat menjadi instrumen utama dalam menciptakan kemaslahatan
sosial apabila dikelola dengan iman dan integritas. Integrasi nilai-nilai Islam
dan konsep ekonomi modern dapat melahirkan model kekayaan yang produktif,
berkeadilan, dan bermanfaat bagi orang banyak.
Catatan Kaki (Footnote)
- Piketty, T., Capital in the Twenty-First Century, Harvard University Press, 2014.
- Al-Qur’an, QS. Al-Hadid: 7.
- Al-Qur’an, QS. Al-Hasyr: 7.
- Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Beirut: Dar al-Fikr.
- Ibnu Sa‘d, Tabaqat al-Kubra, Beirut: Dar Shadir.
- Brest, P. et al., “Strategic Philanthropy,” Stanford Social Innovation Review, 2012.
- Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Beirut: Dar al-Ma’rifah.
- Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Riyadh: Dar al-Wafa.
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, Kairo: Dar al-Taqwa.
- Schumpeter, J.A., The Theory of Economic Development, Harvard University Press, 1934.
- Anheier, H.K., Nonprofit Organizations, Routledge, 2014.
- Cizakca, M., Islamic Capitalism and Finance, Edward Elgar, 2011.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali. Ihya’ Ulum al-Din.
Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh az-Zakah. Kairo: Dar al-Taqwa.
Ibnu Sa‘d. Tabaqat al-Kubra. Beirut: Dar Shadir.
Piketty, T. Capital in the Twenty-First Century. Harvard University
Press, 2014.
Schumpeter, J.A. The Theory of Economic Development. Harvard University
Press, 1934.
0 Komentar