Menjadi Kaya Seperti Para Sahabat Nabi Perspektif Al-Qur’an, Hadits, Dan Pemikiran Ulama Serta Relevansinya Dengan Ekonomi Dan Filantropi Modern

 
Menjadi Kaya Seperti Para Sahabat Nabi Perspektif Al-Qur’an, Hadits, Dan Pemikiran Ulama Serta Relevansinya Dengan Ekonomi Dan Filantropi Modern

 Abstrak

Kekayaan sering dipersepsikan secara negatif dalam diskursus keagamaan, padahal sejarah Islam menunjukkan bahwa banyak sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki kekayaan besar dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep kekayaan dalam Islam dengan meneladani praktik ekonomi para sahabat Nabi, serta mengaitkannya dengan kajian ekonomi dan filantropi modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis dan interdisipliner melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam tidak menolak kekayaan, tetapi mengatur cara memperoleh, mengelola, dan mendistribusikannya agar memberikan manfaat sosial yang luas. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan konsep kewirausahaan beretika, ekonomi berkelanjutan, dan filantropi strategis dalam kajian modern.

Kata kunci: Kekayaan, Sahabat Nabi, Ekonomi Islam, Filantropi, Kemaslahatan

Pendahuluan

Dalam wacana keagamaan populer, kekayaan sering dipandang sebagai potensi fitnah dan penghalang kesalehan. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta sejarah Islam. Sejumlah sahabat Nabi SAW, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan Zubair bin Awwam, dikenal sebagai figur yang kaya raya sekaligus dermawan.

Kajian ekonomi modern menunjukkan bahwa akumulasi kekayaan yang dikelola secara etis dapat menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial.¹ Oleh karena itu, penting untuk mengkaji kembali konsep kekayaan dalam Islam dengan pendekatan normatif dan interdisipliner agar dapat memberikan panduan praktis bagi umat Islam kontemporer.

Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-teologis dan interdisipliner. Sumber data meliputi Al-Qur’an, Hadits Nabi SAW, kitab tafsir dan fiqh, sirah sahabat Nabi, serta jurnal ilmiah di bidang ekonomi, kewirausahaan, dan filantropi. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis.

Konsep Kekayaan dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an memandang harta sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan tanggung jawab:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu sebagai penguasanya.” (QS. Al-Hadid: 7).²

Ayat ini menegaskan bahwa kepemilikan harta bersifat relatif dan fungsional. Kekayaan bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan sosial. Al-Qur’an juga mengingatkan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7), yang sejalan dengan prinsip distribusi kekayaan dalam ekonomi modern.³

Hadits Nabi dan Teladan Para Sahabat

Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik harta yang baik adalah harta yang berada di tangan orang saleh.”⁴

Hadits ini menjadi legitimasi normatif bahwa kekayaan dapat menjadi sarana kebaikan apabila berada di tangan orang yang beriman dan berakhlak. Abdurrahman bin Auf, misalnya, dikenal sebagai saudagar sukses yang membangun kekayaannya melalui perdagangan yang jujur dan kompetitif, lalu mendistribusikannya melalui sedekah dan wakaf.

Utsman bin Affan membeli sumur Raumah dan mewakafkannya untuk kepentingan umum, yang dapat dipahami sebagai bentuk filantropi strategis dalam konteks modern.⁵ Praktik ini sejalan dengan konsep social investment yang berkembang dalam ekonomi kontemporer.⁶

Pandangan Ulama tentang Kekayaan dan Kemaslahatan

Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa kekayaan pada dasarnya mubah, bahkan dapat menjadi wajib apabila digunakan untuk menegakkan kemaslahatan umat.⁷ Kekayaan yang tidak dikelola dengan baik justru berpotensi menimbulkan kerusakan sosial.

Ibnu Taimiyah menekankan pentingnya aktivitas ekonomi yang adil dan produktif, serta peran negara dalam mencegah penumpukan kekayaan yang tidak produktif.⁸

Ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi memandang zakat, infak, dan wakaf sebagai instrumen utama distribusi kekayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.⁹

Perspektif Ekonomi dan Filantropi Modern

Dalam kajian ekonomi modern, kewirausahaan dipandang sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.¹⁰ Konsep ethical entrepreneurship menekankan integritas, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan, yang sejalan dengan etika bisnis para sahabat Nabi.

Studi filantropi modern menunjukkan bahwa filantropi yang terstruktur dan strategis memiliki dampak sosial yang lebih besar dibandingkan sedekah yang bersifat sporadis.¹¹ Praktik wakaf yang dilakukan oleh para sahabat Nabi dapat dipahami sebagai bentuk awal dari endowment funds yang kini banyak digunakan oleh institusi pendidikan dan sosial.¹²

Kekayaan dalam Perspektif Maqashid Syariah

Kekayaan yang dikelola dengan baik memiliki keterkaitan langsung dengan maqashid al-syari’ah, khususnya:

  • Hifz al-Mal (menjaga harta) melalui pengelolaan yang produktif,
  • Hifz al-Nafs (menjaga jiwa) melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,
  • Hifz al-Din (menjaga agama) dengan mendukung dakwah dan pendidikan,
  • Hifz al-Nasl (menjaga keturunan) melalui kesejahteraan keluarga.

Dengan demikian, menjadi kaya seperti para sahabat Nabi bukanlah tujuan individualistik, melainkan proyek sosial untuk membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Artikel ini menyimpulkan bahwa Islam tidak menolak kekayaan, tetapi memberikan kerangka etis dan normatif dalam memperolehnya dan mendistribusikannya. Teladan para sahabat Nabi menunjukkan bahwa kekayaan dapat menjadi instrumen utama dalam menciptakan kemaslahatan sosial apabila dikelola dengan iman dan integritas. Integrasi nilai-nilai Islam dan konsep ekonomi modern dapat melahirkan model kekayaan yang produktif, berkeadilan, dan bermanfaat bagi orang banyak.


Catatan Kaki (Footnote)

  1. Piketty, T., Capital in the Twenty-First Century, Harvard University Press, 2014.
  2. Al-Qur’an, QS. Al-Hadid: 7.
  3. Al-Qur’an, QS. Al-Hasyr: 7.
  4. Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Beirut: Dar al-Fikr.
  5. Ibnu Sa‘d, Tabaqat al-Kubra, Beirut: Dar Shadir.
  6. Brest, P. et al., “Strategic Philanthropy,” Stanford Social Innovation Review, 2012.
  7. Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Beirut: Dar al-Ma’rifah.
  8. Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Riyadh: Dar al-Wafa.
  9. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, Kairo: Dar al-Taqwa.
  10. Schumpeter, J.A., The Theory of Economic Development, Harvard University Press, 1934.
  11. Anheier, H.K., Nonprofit Organizations, Routledge, 2014.
  12. Cizakca, M., Islamic Capitalism and Finance, Edward Elgar, 2011.

 

Daftar Pustaka

Al-Ghazali. Ihya’ Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh az-Zakah. Kairo: Dar al-Taqwa.
Ibnu Sa‘d. Tabaqat al-Kubra. Beirut: Dar Shadir.
Piketty, T. Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press, 2014.
Schumpeter, J.A. The Theory of Economic Development. Harvard University Press, 1934.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ads