
Ali bin Abi Thalib
RA: Pemikiran Negara, Ekonomi, Fiskal dan Kebijakan Publik
Pendahuluan
Ali bin Abi Thalib RA (600–661 M)
adalah khalifah keempat Khulafaur Rasyidin. Masa pemerintahannya berlangsung
selama kurang lebih 5 tahun, diwarnai pergolakan politik besar setelah tragedi
wafatnya Utsman RA. Meskipun penuh konflik internal, pemerintahan Ali
menunjukkan model kepemimpinan berbasis keadilan sosial, pengetatan fiskal,
anti-korupsi, pemerataan distribusi ekonomi, dan penegakan hukum tanpa pandang
bulu.
Ali dikenal sebagai figur
intelektual Islam, ahli fikih, negarawan, sekaligus panglima perang.
Pemikirannya tentang politik dan keuangan negara banyak direkam dalam sumber
klasik terutama Nahj al-Balaghah, surat-surat untuk gubernur, serta
riwayat administrasi pemerintahan.
1. Ketatanegaraan dan Tata
Pemerintahan
1.1 Prinsip Etika Kekuasaan
Ali menekankan bahwa kekuasaan
bukan sarana akumulasi harta, tetapi amanah untuk menegakkan keadilan dan
melindungi rakyat. Dalam suratnya kepada Malik al-Ashtar ia menulis:
"Sesungguhnya rakyat terbagi
dua: saudaramu dalam agama, atau yang sepadan denganmu dalam kemanusiaan."
Prinsip ini menjadi fondasi
politik etis Islam, menempatkan negara sebagai pelayan publik (khadim
al-ummah).
1.2 Reformasi Birokrasi dan
Anti Korupsi
Ali RA memberhentikan pejabat
yang tidak amanah, termasuk beberapa gubernur yang dianggap menyalahgunakan
jabatan. Ia menolak privilese aristokrat Quraisy dan kembali menegakkan egalitarianisme
sosial.
Ia mengontrol ketat harta pejabat
dan mencegah monopoli kekuasaan. Bila ada laporan penyimpangan, pejabat
langsung dipanggil, ditegur bahkan dicopot.
1.3 Desentralisasi Terbatas
dan Pengawasan Gubernur
Ali menunjuk gubernur seperti Malik
al-Ashtar di Mesir dan mengirimkan piagam pemerintahan sebagai dokumen
kenegaraan paling sistematis pada era Khulafaur Rasyidin. Dokumen tersebut
memuat standar administrasi, keuangan, peradilan, perpajakan, hingga welfare
public.
2. Sistem Ekonomi dan Fiskal
2.1 Kebijakan Distribusi
Kekayaan
Ali menolak pemberian harta
negara berdasarkan kedudukan sosial. Ia mengembalikan sistem pembagian
baitul mal menjadi sama rata bagi Muslim tanpa membedakan senioritas,
status kabilah, maupun kedekatan politik.
Kebijakan ini bertujuan
memulihkan keadilan distributif dan menghapus oligarki ekonomi.
2.2 Pengelolaan Baitul Mal
Baitul mal tidak disimpan lama.
Bila pemasukan datang, Ali segera membagi kepada rakyat sesuai haknya dan tidak
menimbun kekayaan negara. Riwayat menyebut, seringkali baitul mal kosong di
akhir pembagian.
Ia berkata:
"Andai harta itu milikku,
niscaya kubagi sama rata, maka bagaimana bila itu hak Allah dan kaum
Muslimin."
2.3 Kebijakan Fiskal: Penataan
Pajak dan Tanah Kharaj
Ali memperketat pengumpulan kharaj
(pajak tanah), jizyah, dan zakat dengan prinsip tidak memberatkan
rakyat, namun tegas pada penyelewengan. Ia berpesan kepada pemungut pajak:
"Janganlah memeras rakyat...
Bertindaklah adil dan ringankan beban mereka."
Di beberapa wilayah, Ali
menurunkan tarif pajak saat musim kering agar petani tidak terbebani,
menunjukkan kebijakan fiskal fleksibel dan responsif.
2.4 Perbaikan Pertanian dan
Irigasi
Ia memprioritaskan pembangunan
sumur, kanal irigasi, pembukaan lahan wakaf produktif, serta pemberdayaan
fakir miskin untuk menjadi petani. Ekonomi Ali berorientasi pada sektor riil
berbasis agraria & produksi, bukan akumulasi uang statis.
3. Ekonomi Moneter &
Kebijakan Uang
3.1 Mata Uang dan Standarisasi
Keuangan
Ali mulai memodifikasi dirham
dengan ukiran Islam lebih jelas, menegaskan identitas ekonomi Islam. Meski
belum sepenuhnya reformasi total seperti Umayyah, langkah ini merupakan cikal
bakal kemandirian moneter.
3.2 Transparansi Pembiayaan
Negara
Ali menuntut auditor finansial (qadhi
hisbah) bekerja independen. Ia melarang konflik kepentingan pejabat:
"Tidak boleh seorang pejabat
mengambil lebih dari haknya."
Prinsip ini menjadi dasar akuntabilitas
publik dalam ekonomi Islam.
4. Perdagangan, Pasar, dan
Kebijakan Ekonomi Rakyat
4.1 Larangan Monopoli dan
Penimbunan (Ihtikar)
Ali memerangi praktik spekulatif
dan monopoli. Pasar harus kompetitif adil. Ia menunjuk petugas hisbah
mengawasi penipuan timbangan dan harga.
4.2 Insentif Perdagangan dan
Stabilitas Harga
Ali tidak menetapkan harga secara
kaku, tetapi mengawasi pasar dan mengintervensi bila terjadi ketidakadilan
struktural. Ia memberi keringanan pajak pedagang kecil dan memudahkan arus
barang antarwilayah.
4.3 Keadilan Sosial &
Perlindungan Kelompok Rentan
Ali memberi perhatian khusus pada
fakir miskin, anak yatim, veteran perang, dan kelompok non-Muslim.
Sistem welfare ini dibiayai dari baitul mal dan pajak negeri.
5. Tantangan Politik dan
Dampaknya pada Ekonomi
Pemerintahan Ali berada pada masa
pasca-fitnah besar sehingga energi negara tersita pada stabilisasi politik,
termasuk Perang Jamal dan Shiffin. Hal ini membatasi pembangunan ekonomi skala
besar, tetapi prinsip politik berkeadilan dan ekonomi egalitarian yang
ia tegakkan menjadi warisan penting bagi teori pemerintahan Islam.
Kesimpulan
Ali bin Abi Thalib RA
menghadirkan model pemerintahan yang berbasis keadilan, pemerataan ekonomi,
penghapusan privilese kelas, dan anti korupsi struktural. Pemikirannya
sangat berpengaruh dalam literatur fikih siyasah, terutama melalui Nahj
al-Balaghah dan piagam pemerintahan untuk Malik al-Ashtar. Meskipun masa
kepemimpinannya berat akibat konflik politik, ia meletakkan landasan etika
negara modern: rule of law, good governance, distributive justice, dan
akuntabilitas fiskal.
Ali bukan hanya seorang khalifah,
tetapi ikon moral politik Islam.
Daftar Pustaka
Sumber Klasik
- Al-Syarif al-Radhi. Nahj
al-Balaghah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
- Ibn Katsir. Al-Bidayah wa al-Nihayah.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Tabari. Tarikh al-Rusul wa al-Muluk.
Beirut: Dar al-Fikr.
- Al-Baladzuri. Futuh al-Buldan. Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Ibn Sa‘d. Al-Thabaqat al-Kubra. Beirut: Dar
al-Sadir.
Sumber Kontemporer
- Raghib al-Sirjani. Asr al-Khulafa’ al-Rashidin,
2011.
- Wahbah Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
2010.
- Hamidullah, Muhammad. The Muslim Conduct of
State, 1974.
- Abu Zahrah, Muhammad. Tarikh al-Mazahib
al-Islamiyyah, 2008.
- M. Quraish Shihab. Khalifah dan Kepemimpinan
Islam, 2016.
- Tariq Ramadan. In the Footsteps of the Prophet,
2007.
0 Komentar