Ali bin Abi Thalib RA: Pemikiran Negara, Ekonomi, Fiskal dan Kebijakan Publik

 
Ali bin Abi Thalib RA: Pemikiran Negara, Ekonomi, Fiskal dan Kebijakan Publik

Pendahuluan

Ali bin Abi Thalib RA (600–661 M) adalah khalifah keempat Khulafaur Rasyidin. Masa pemerintahannya berlangsung selama kurang lebih 5 tahun, diwarnai pergolakan politik besar setelah tragedi wafatnya Utsman RA. Meskipun penuh konflik internal, pemerintahan Ali menunjukkan model kepemimpinan berbasis keadilan sosial, pengetatan fiskal, anti-korupsi, pemerataan distribusi ekonomi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Ali dikenal sebagai figur intelektual Islam, ahli fikih, negarawan, sekaligus panglima perang. Pemikirannya tentang politik dan keuangan negara banyak direkam dalam sumber klasik terutama Nahj al-Balaghah, surat-surat untuk gubernur, serta riwayat administrasi pemerintahan.

1. Ketatanegaraan dan Tata Pemerintahan

1.1 Prinsip Etika Kekuasaan

Ali menekankan bahwa kekuasaan bukan sarana akumulasi harta, tetapi amanah untuk menegakkan keadilan dan melindungi rakyat. Dalam suratnya kepada Malik al-Ashtar ia menulis:

"Sesungguhnya rakyat terbagi dua: saudaramu dalam agama, atau yang sepadan denganmu dalam kemanusiaan."

Prinsip ini menjadi fondasi politik etis Islam, menempatkan negara sebagai pelayan publik (khadim al-ummah).

1.2 Reformasi Birokrasi dan Anti Korupsi

Ali RA memberhentikan pejabat yang tidak amanah, termasuk beberapa gubernur yang dianggap menyalahgunakan jabatan. Ia menolak privilese aristokrat Quraisy dan kembali menegakkan egalitarianisme sosial.

Ia mengontrol ketat harta pejabat dan mencegah monopoli kekuasaan. Bila ada laporan penyimpangan, pejabat langsung dipanggil, ditegur bahkan dicopot.

1.3 Desentralisasi Terbatas dan Pengawasan Gubernur

Ali menunjuk gubernur seperti Malik al-Ashtar di Mesir dan mengirimkan piagam pemerintahan sebagai dokumen kenegaraan paling sistematis pada era Khulafaur Rasyidin. Dokumen tersebut memuat standar administrasi, keuangan, peradilan, perpajakan, hingga welfare public.

2. Sistem Ekonomi dan Fiskal

2.1 Kebijakan Distribusi Kekayaan

Ali menolak pemberian harta negara berdasarkan kedudukan sosial. Ia mengembalikan sistem pembagian baitul mal menjadi sama rata bagi Muslim tanpa membedakan senioritas, status kabilah, maupun kedekatan politik.

Kebijakan ini bertujuan memulihkan keadilan distributif dan menghapus oligarki ekonomi.

2.2 Pengelolaan Baitul Mal

Baitul mal tidak disimpan lama. Bila pemasukan datang, Ali segera membagi kepada rakyat sesuai haknya dan tidak menimbun kekayaan negara. Riwayat menyebut, seringkali baitul mal kosong di akhir pembagian.

Ia berkata:

"Andai harta itu milikku, niscaya kubagi sama rata, maka bagaimana bila itu hak Allah dan kaum Muslimin."

2.3 Kebijakan Fiskal: Penataan Pajak dan Tanah Kharaj

Ali memperketat pengumpulan kharaj (pajak tanah), jizyah, dan zakat dengan prinsip tidak memberatkan rakyat, namun tegas pada penyelewengan. Ia berpesan kepada pemungut pajak:

"Janganlah memeras rakyat... Bertindaklah adil dan ringankan beban mereka."

Di beberapa wilayah, Ali menurunkan tarif pajak saat musim kering agar petani tidak terbebani, menunjukkan kebijakan fiskal fleksibel dan responsif.

2.4 Perbaikan Pertanian dan Irigasi

Ia memprioritaskan pembangunan sumur, kanal irigasi, pembukaan lahan wakaf produktif, serta pemberdayaan fakir miskin untuk menjadi petani. Ekonomi Ali berorientasi pada sektor riil berbasis agraria & produksi, bukan akumulasi uang statis.

3. Ekonomi Moneter & Kebijakan Uang

3.1 Mata Uang dan Standarisasi Keuangan

Ali mulai memodifikasi dirham dengan ukiran Islam lebih jelas, menegaskan identitas ekonomi Islam. Meski belum sepenuhnya reformasi total seperti Umayyah, langkah ini merupakan cikal bakal kemandirian moneter.

3.2 Transparansi Pembiayaan Negara

Ali menuntut auditor finansial (qadhi hisbah) bekerja independen. Ia melarang konflik kepentingan pejabat:

"Tidak boleh seorang pejabat mengambil lebih dari haknya."

Prinsip ini menjadi dasar akuntabilitas publik dalam ekonomi Islam.

4. Perdagangan, Pasar, dan Kebijakan Ekonomi Rakyat

4.1 Larangan Monopoli dan Penimbunan (Ihtikar)

Ali memerangi praktik spekulatif dan monopoli. Pasar harus kompetitif adil. Ia menunjuk petugas hisbah mengawasi penipuan timbangan dan harga.

4.2 Insentif Perdagangan dan Stabilitas Harga

Ali tidak menetapkan harga secara kaku, tetapi mengawasi pasar dan mengintervensi bila terjadi ketidakadilan struktural. Ia memberi keringanan pajak pedagang kecil dan memudahkan arus barang antarwilayah.

4.3 Keadilan Sosial & Perlindungan Kelompok Rentan

Ali memberi perhatian khusus pada fakir miskin, anak yatim, veteran perang, dan kelompok non-Muslim. Sistem welfare ini dibiayai dari baitul mal dan pajak negeri.

5. Tantangan Politik dan Dampaknya pada Ekonomi

Pemerintahan Ali berada pada masa pasca-fitnah besar sehingga energi negara tersita pada stabilisasi politik, termasuk Perang Jamal dan Shiffin. Hal ini membatasi pembangunan ekonomi skala besar, tetapi prinsip politik berkeadilan dan ekonomi egalitarian yang ia tegakkan menjadi warisan penting bagi teori pemerintahan Islam.

Kesimpulan

Ali bin Abi Thalib RA menghadirkan model pemerintahan yang berbasis keadilan, pemerataan ekonomi, penghapusan privilese kelas, dan anti korupsi struktural. Pemikirannya sangat berpengaruh dalam literatur fikih siyasah, terutama melalui Nahj al-Balaghah dan piagam pemerintahan untuk Malik al-Ashtar. Meskipun masa kepemimpinannya berat akibat konflik politik, ia meletakkan landasan etika negara modern: rule of law, good governance, distributive justice, dan akuntabilitas fiskal.

Ali bukan hanya seorang khalifah, tetapi ikon moral politik Islam.

Daftar Pustaka

Sumber Klasik

  1. Al-Syarif al-Radhi. Nahj al-Balaghah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
  2. Ibn Katsir. Al-Bidayah wa al-Nihayah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  3. Al-Tabari. Tarikh al-Rusul wa al-Muluk. Beirut: Dar al-Fikr.
  4. Al-Baladzuri. Futuh al-Buldan. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  5. Ibn Sa‘d. Al-Thabaqat al-Kubra. Beirut: Dar al-Sadir.

Sumber Kontemporer

  1. Raghib al-Sirjani. Asr al-Khulafa’ al-Rashidin, 2011.
  2. Wahbah Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2010.
  3. Hamidullah, Muhammad. The Muslim Conduct of State, 1974.
  4. Abu Zahrah, Muhammad. Tarikh al-Mazahib al-Islamiyyah, 2008.
  5. M. Quraish Shihab. Khalifah dan Kepemimpinan Islam, 2016.
  6. Tariq Ramadan. In the Footsteps of the Prophet, 2007.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ads