
Pemikiran Umar bin
Al-Khattab RA tentang Pemerintahan, Ekonomi, Fiskal, Moneter, Perdagangan,
Pajak, dan Kebijakan Publik
Pendahuluan
Umar bin Al-Khattab RA (40 SM–23
H / 584–644 M) adalah khalifah kedua setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Masa
pemerintahannya selama 10 tahun menjadi fase keemasan peradaban Islam dengan
pencapaian administratif, ekonomi, hukum, dan perluasan wilayah. Beliau dikenal
sebagai pemimpin visioner, reformis, dan memiliki kecakapan manajerial tinggi.
Umar memadukan prinsip syariat dengan kebijakan publik progresif sehingga
meletakkan fondasi negara kesejahteraan yang sistematis. Kajian ini
menganalisis pemikiran Umar dalam politik ekonomi, fiskal, moneter, pajak,
pasar dan institusional building berdasarkan data historis klasik dan akademik
kontemporer
1. Konsep Negara dan
Pemerintahan
Umar RA memperkenalkan struktur
kenegaraan modern dalam Daulah Islamiyah. Sistem yang awalnya sederhana menjadi
birokrasi negara yang tertata.
Prinsip pemerintahan Umar
meliputi:
- Syura dan akuntabilitas publik — beliau
sering meminta kritik rakyat, bahkan mengatakan “Tidak ada kebaikan
pada kalian jika tidak berkata benar, dan tidak ada kebaikan padaku jika
tidak mendengarnya.”
- Supremasi hukum dan keadilan — tidak ada
yang berada di atas hukum, bahkan anak pejabat dihukum bila salah.
- Administrasi wilayah — membentuk provinsi
dengan gubernur yang diberi kode etik transparansi.
- Pencatatan keuangan dan pendataan nasional —
didirikannya Diwan (departemen administrasi negara) sebagai awal
sistem birokrasi Islam.
- Baitul Mal dikelola dengan standar governance
tinggi, dengan sistem audit dan pembukuan.
Dengan demikian Umar
memperkenalkan konsep negara rule-based, bukan sekadar leader-based.
2. Kebijakan Ekonomi
Ekonomi Umar berfokus pada
pembangunan kesejahteraan, distribusi adil, dan produktivitas sektor riil.
2.1 Prinsip ekonomi Umar
- Ekonomi harus menjaga kemaslahatan publik dan
mencegah konsentrasi kekayaan pada elite (QS. Al-Hasyr: 7).
- Reformasi agraria dengan mengatur
tanah-tanah taklukan agar tetap menjadi aset publik produktif, bukan milik
perorangan.
- Mendorong pertanian dan irigasi, membangun jaringan
kanal seperti Kanal Amirul Mukminin di Mesir.
- Menetapkan standar ukuran, pasar, dan harga bila
terjadi gejolak demi menjaga stabilitas.
Beliau dikenal tegas menindak ihtikar
dan penimbunan barang.
3. Sistem Fiskal dan Keuangan
Negara
Umar adalah arsitek fiskal Daulah
Islamiyah. Pada masa beliau, pendapatan negara meningkat drastis akibat
ekspansi wilayah ke Persia dan Byzantium.
3.1 Sumber Keuangan Negara
Sumber fiskal meliputi:
|
Sumber Pendapatan |
Keterangan |
|
Zakat |
Instrumen utama untuk muslim. |
|
Jizyah |
Pajak keamanan bagi non-Muslim. |
|
Kharaj |
Pajak tanah pertanian wilayah
taklukan (reformasi besar Umar). |
|
‘Ushr |
Bea perdagangan lintas batas. |
|
Ghanimah & Fai’ |
Pendapatan dari peperangan dan
wilayah taklukan. |
|
Wakaf, hibah, sosial |
Mendukung sektor layanan
publik. |
3.2 Kebijakan Fiskal Kunci
- Reformasi tanah (sawafi/tanah negara): tanah
taklukan di Irak dan Persia tidak diberikan ke pasukan, tetapi menjadi
milik negara untuk mengalirkan pemasukan kharaj jangka panjang.
- Pencatatan tunjangan masyarakat: Umar
mengembangkan sistem Jaminan Sosial Islam untuk lansia, janda, dan
anak yatim.
- Gaji Aparatur Negara: Menetapkan gaji
berkala untuk pejabat agar mencegah korupsi.
- Pembentukan Diwan al-Jund: mencatat gaji
tentara dan pengeluaran negara.
Umar memperkenalkan welfare
state berbasis zakat dan pajak kharaj.
4. Sistem Moneter
Pada masa Umar, mata uang
dinar-dirham semakin distandardisasi dengan minting sistematis dan cap resmi
negara untuk mencegah pemalsuan.[6]
Ciri kebijakan moneter Umar:
- Standardisasi berat dan kadar emas/perak.
- Penetapan nilai tukar antara dinar dan dirham.
- Pengembangan kas negara pusat dan kas provinsi.
- Larangan riba, gharar, dan spekulasi.
Umar adalah pionir penguatan
moneter negara Islam.
5. Perdagangan dan Pasar
Umar mendirikan pasar-pasar baru,
menugaskan pengawas (hisbah) dan menetapkan regulasi harga dalam
kondisi pasar abnormal, berbeda dengan masa Rasulullah yang cenderung
laissez-faire.
Kebijakan pasar Umar RA:
- Kontrol harga saat spekulasi tinggi (price
intervention).
- Larangan praktik monopoli dan kezaliman dalam
transaksi.
- Bea impor/ekspor (‘ushr) diatur sesuai
aturan internasional.
- Perlindungan hak konsumen dan mekanisme sengketa
dagang.
Pasar harus adil, sehat, dan
tidak merugikan masyarakat.
6. Pajak dan Peraturan Fiskal
Pajak dalam pemerintahan Umar
memiliki struktur jelas dan lebih kompleks dibanding masa Abu Bakar.
Jenis pajak pada masa Umar:
- Zakat (muslim).
- Jizyah (non-muslim dewasa mampu).
- Kharaj (tanah taklukan pertanian).
- ‘Ushr (perdagangan lintas batas).
- Pajak ternak, pertanian, hasil tambang
sesuai fiqh.
Pajak digunakan untuk membiayai
negara, bukan untuk menekan rakyat. Prinsip Umar:
"Jika engkau memungut
pajak dari mereka, maka makmurkanlah mereka."
Kesejahteraan rakyat adalah
tujuan fiskal, bukan sekadar penerimaan pendapatan.
7. Inovasi Administrasi Publik
Keunggulan Umar tidak hanya pada
ekonomi, tetapi pada tata kelola pemerintahan (governance).
Inovasi administratif beliau:
- Kalender Hijriyah sebagai sistem dokumentasi
negara.
- Kantor audit keuangan baitul mal.
- Kepolisian dan lembaga peradilan formal.
- Pengaturan tanah wakaf dan pemeliharaan fasilitas
publik.
- Negara menyediakan pangan bagi rakyat saat
paceklik, seperti pada tahun Ramaadah (paceklik 18 H).
Umar dipandang sebagai founder
administratif negara Islam modern.
Kesimpulan
Umar bin Khattab RA merupakan
figur negarawan besar yang menata ulang struktur negara Islam menjadi sistem
birokrasi kuat berbasis keadilan dan kesejahteraan publik. Beliau membangun
instrumen fiskal (zakat-kharaj), menata moneter dinar-dirham, mengatur pasar,
membentuk lembaga administrasi (diwan), menetapkan gaji pejabat, dan
membuka jalur ekspansi ekonomi. Pemerintahannya sukses menjadikan negara Islam
sebagai kekuatan global. Pemikiran ekonominya relevan dibahas dalam studi
ekonomi Islam modern sebagai model tata kelola fiskal, moneter, dan welfare
state berbasis syariah.
Daftar Pustaka
Referensi Klasik
- Al-Tabari. Tarikh al-Umam wa al-Muluk. Dar
al-Turath.
- Ibn Katsir. Al-Bidayah wa an-Nihayah. Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Mawardi. Al-Ahkām as-Sulthāniyyah. Dar
al-Fikr.
- Ibn Sa’ad. Thabaqat al-Kubra. Beirut: Dar
Sadir.
Referensi Kontemporer
- Baladhuri, Al-Futuh al-Buldan. Beirut: Dar al-Fikr,
1983.
- Abd al-Qadir Audah. At-Tasyri' al-Jina'i
al-Islami. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1987.
- Monzer Kahf. Public Finance in Islam. IIUM
Press, 2002.
- Adiwarman A. Karim. Ekonomi Makro Islam.
RajaGrafindo, 2015.
- Haekal, Husain. Umar bin Khattab. Jakarta:
Litera AntarNusa, 1989.
- Siddiqi, M. Nejatullah. Role of State in Islamic
Economy. Islamic Foundation, 1996.
- Chapra, M. Umer. The Future of Economics: An
Islamic Perspective. Islamic Foundation, 2000.
0 Komentar