Pemikiran Umar bin Al-Khattab RA tentang Pemerintahan, Ekonomi, Fiskal, Moneter, Perdagangan, Pajak, dan Kebijakan Publik

 
Pemikiran Umar bin Al-Khattab RA tentang Pemerintahan, Ekonomi, Fiskal, Moneter, Perdagangan, Pajak, dan Kebijakan Publik

Pendahuluan

Umar bin Al-Khattab RA (40 SM–23 H / 584–644 M) adalah khalifah kedua setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Masa pemerintahannya selama 10 tahun menjadi fase keemasan peradaban Islam dengan pencapaian administratif, ekonomi, hukum, dan perluasan wilayah. Beliau dikenal sebagai pemimpin visioner, reformis, dan memiliki kecakapan manajerial tinggi. Umar memadukan prinsip syariat dengan kebijakan publik progresif sehingga meletakkan fondasi negara kesejahteraan yang sistematis. Kajian ini menganalisis pemikiran Umar dalam politik ekonomi, fiskal, moneter, pajak, pasar dan institusional building berdasarkan data historis klasik dan akademik kontemporer

1. Konsep Negara dan Pemerintahan

Umar RA memperkenalkan struktur kenegaraan modern dalam Daulah Islamiyah. Sistem yang awalnya sederhana menjadi birokrasi negara yang tertata.

Prinsip pemerintahan Umar meliputi:

  1. Syura dan akuntabilitas publik — beliau sering meminta kritik rakyat, bahkan mengatakan “Tidak ada kebaikan pada kalian jika tidak berkata benar, dan tidak ada kebaikan padaku jika tidak mendengarnya.”
  2. Supremasi hukum dan keadilan — tidak ada yang berada di atas hukum, bahkan anak pejabat dihukum bila salah.
  3. Administrasi wilayah — membentuk provinsi dengan gubernur yang diberi kode etik transparansi.
  4. Pencatatan keuangan dan pendataan nasional — didirikannya Diwan (departemen administrasi negara) sebagai awal sistem birokrasi Islam.
  5. Baitul Mal dikelola dengan standar governance tinggi, dengan sistem audit dan pembukuan.

Dengan demikian Umar memperkenalkan konsep negara rule-based, bukan sekadar leader-based.

2. Kebijakan Ekonomi

Ekonomi Umar berfokus pada pembangunan kesejahteraan, distribusi adil, dan produktivitas sektor riil.

2.1 Prinsip ekonomi Umar

  • Ekonomi harus menjaga kemaslahatan publik dan mencegah konsentrasi kekayaan pada elite (QS. Al-Hasyr: 7).
  • Reformasi agraria dengan mengatur tanah-tanah taklukan agar tetap menjadi aset publik produktif, bukan milik perorangan.
  • Mendorong pertanian dan irigasi, membangun jaringan kanal seperti Kanal Amirul Mukminin di Mesir.
  • Menetapkan standar ukuran, pasar, dan harga bila terjadi gejolak demi menjaga stabilitas.

Beliau dikenal tegas menindak ihtikar dan penimbunan barang.

3. Sistem Fiskal dan Keuangan Negara

Umar adalah arsitek fiskal Daulah Islamiyah. Pada masa beliau, pendapatan negara meningkat drastis akibat ekspansi wilayah ke Persia dan Byzantium.

3.1 Sumber Keuangan Negara

Sumber fiskal meliputi:

Sumber Pendapatan

Keterangan

Zakat

Instrumen utama untuk muslim.

Jizyah

Pajak keamanan bagi non-Muslim.

Kharaj

Pajak tanah pertanian wilayah taklukan (reformasi besar Umar).

‘Ushr

Bea perdagangan lintas batas.

Ghanimah & Fai’

Pendapatan dari peperangan dan wilayah taklukan.

Wakaf, hibah, sosial

Mendukung sektor layanan publik.

3.2 Kebijakan Fiskal Kunci

  1. Reformasi tanah (sawafi/tanah negara): tanah taklukan di Irak dan Persia tidak diberikan ke pasukan, tetapi menjadi milik negara untuk mengalirkan pemasukan kharaj jangka panjang.
  2. Pencatatan tunjangan masyarakat: Umar mengembangkan sistem Jaminan Sosial Islam untuk lansia, janda, dan anak yatim.
  3. Gaji Aparatur Negara: Menetapkan gaji berkala untuk pejabat agar mencegah korupsi.
  4. Pembentukan Diwan al-Jund: mencatat gaji tentara dan pengeluaran negara.

Umar memperkenalkan welfare state berbasis zakat dan pajak kharaj.

4. Sistem Moneter

Pada masa Umar, mata uang dinar-dirham semakin distandardisasi dengan minting sistematis dan cap resmi negara untuk mencegah pemalsuan.[6]

Ciri kebijakan moneter Umar:

  • Standardisasi berat dan kadar emas/perak.
  • Penetapan nilai tukar antara dinar dan dirham.
  • Pengembangan kas negara pusat dan kas provinsi.
  • Larangan riba, gharar, dan spekulasi.

Umar adalah pionir penguatan moneter negara Islam.

5. Perdagangan dan Pasar

Umar mendirikan pasar-pasar baru, menugaskan pengawas (hisbah) dan menetapkan regulasi harga dalam kondisi pasar abnormal, berbeda dengan masa Rasulullah yang cenderung laissez-faire.

Kebijakan pasar Umar RA:

  • Kontrol harga saat spekulasi tinggi (price intervention).
  • Larangan praktik monopoli dan kezaliman dalam transaksi.
  • Bea impor/ekspor (‘ushr) diatur sesuai aturan internasional.
  • Perlindungan hak konsumen dan mekanisme sengketa dagang.

Pasar harus adil, sehat, dan tidak merugikan masyarakat.

6. Pajak dan Peraturan Fiskal

Pajak dalam pemerintahan Umar memiliki struktur jelas dan lebih kompleks dibanding masa Abu Bakar.

Jenis pajak pada masa Umar:

  1. Zakat (muslim).
  2. Jizyah (non-muslim dewasa mampu).
  3. Kharaj (tanah taklukan pertanian).
  4. ‘Ushr (perdagangan lintas batas).
  5. Pajak ternak, pertanian, hasil tambang sesuai fiqh.

Pajak digunakan untuk membiayai negara, bukan untuk menekan rakyat. Prinsip Umar:

"Jika engkau memungut pajak dari mereka, maka makmurkanlah mereka."

Kesejahteraan rakyat adalah tujuan fiskal, bukan sekadar penerimaan pendapatan.

7. Inovasi Administrasi Publik

Keunggulan Umar tidak hanya pada ekonomi, tetapi pada tata kelola pemerintahan (governance).

Inovasi administratif beliau:

  • Kalender Hijriyah sebagai sistem dokumentasi negara.
  • Kantor audit keuangan baitul mal.
  • Kepolisian dan lembaga peradilan formal.
  • Pengaturan tanah wakaf dan pemeliharaan fasilitas publik.
  • Negara menyediakan pangan bagi rakyat saat paceklik, seperti pada tahun Ramaadah (paceklik 18 H).

Umar dipandang sebagai founder administratif negara Islam modern.

Kesimpulan

Umar bin Khattab RA merupakan figur negarawan besar yang menata ulang struktur negara Islam menjadi sistem birokrasi kuat berbasis keadilan dan kesejahteraan publik. Beliau membangun instrumen fiskal (zakat-kharaj), menata moneter dinar-dirham, mengatur pasar, membentuk lembaga administrasi (diwan), menetapkan gaji pejabat, dan membuka jalur ekspansi ekonomi. Pemerintahannya sukses menjadikan negara Islam sebagai kekuatan global. Pemikiran ekonominya relevan dibahas dalam studi ekonomi Islam modern sebagai model tata kelola fiskal, moneter, dan welfare state berbasis syariah.

Daftar Pustaka

Referensi Klasik

  1. Al-Tabari. Tarikh al-Umam wa al-Muluk. Dar al-Turath.
  2. Ibn Katsir. Al-Bidayah wa an-Nihayah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  3. Al-Mawardi. Al-Ahkām as-Sulthāniyyah. Dar al-Fikr.
  4. Ibn Sa’ad. Thabaqat al-Kubra. Beirut: Dar Sadir.

Referensi Kontemporer

  1. Baladhuri, Al-Futuh al-Buldan. Beirut: Dar al-Fikr, 1983.
  2. Abd al-Qadir Audah. At-Tasyri' al-Jina'i al-Islami. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1987.
  3. Monzer Kahf. Public Finance in Islam. IIUM Press, 2002.
  4. Adiwarman A. Karim. Ekonomi Makro Islam. RajaGrafindo, 2015.
  5. Haekal, Husain. Umar bin Khattab. Jakarta: Litera AntarNusa, 1989.
  6. Siddiqi, M. Nejatullah. Role of State in Islamic Economy. Islamic Foundation, 1996.
  7. Chapra, M. Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Islamic Foundation, 2000.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ads