
Utsman bin ‘Affan
RA: Pemikiran Ketatanegaraan, Ekonomi, Fiskal, dan Kebijakan Publik
Pendahuluan
Utsman bin ‘Affan RA (573–656 M)
merupakan khalifah ketiga dalam Khulafaur Rasyidin, memimpin selama kurang
lebih 12 tahun. Kepemimpinannya dikenal sebagai masa ekspansi ekonomi,
stabilitas fiskal, kemajuan administrasi negara, serta kodifikasi mushaf
Al-Qur’an sebagai kontribusi monumental bagi peradaban Islam. Sifatnya yang
lembut, dermawan, dan visioner menjadikan era pemerintahannya ditandai dengan pertumbuhan
ekonomi, peningkatan pendapatan baitul mal, intensifikasi pajak wilayah, serta
modernisasi birokrasi. Namun masa akhir kepemimpinannya juga menghadirkan
tantangan berupa gejolak sosial dan politik akibat ketidakpuasan
sebagian kelompok terhadap distribusi jabatan dan kekayaan.
Artikel ini mengkaji secara
akademik pemikiran dan kebijakan ekonomi, moneter, fiskal, dan pemerintahan
Utsman bin ‘Affan RA berdasarkan sumber-sumber klasik dan kajian kontemporer.
1. Pemikiran dan Sistem
Ketatanegaraan
1.1 Konsolidasi Wilayah dan
Ekspansi Administratif
Pada masa Utsman RA, wilayah
Islam meluas hingga Armenia, Azerbaijan, Khurasan, Afrika Utara, Cyprus,
dan sebagian Asia Minor. Ekspansi ini memperluas basis ekonomi, pajak, serta
perdagangan lintas wilayah. Khalifah membentuk sistem administrasi baru,
termasuk lembaga kontrol keuangan, pencatatan harta negara, dan pengiriman
gubernur profesional sesuai kapasitas wilayah.
1.2 Kodifikasi Mushaf
Al-Qur’an
Kebijakan strategis terbesarnya
ialah standardisasi mushaf Al-Qur’an, mencegah perpecahan qira’ah
antarwilayah. Mushaf dikirim ke provinsi besar dengan qari’ resmi. Langkah ini
sekaligus memperkuat kesatuan umat, legitimasi negara, dan kontrol ideologis.
1.3 Desentralisasi Birokrasi
Wilayah
Utsman RA memberikan kewenangan
fiskal dan administratif lebih besar pada gubernur daerah, sambil tetap
menerapkan kontrol pusat melalui laporan berkala. Ini dianggap sebagai bentuk semi-desentralisasi
pemerintahan, model awal federal administratif dalam Islam.
2. Kebijakan Ekonomi dan
Fiskal
2.1 Pengembangan Sumber
Pendapatan Negara
Pendapatan negara pada masa
Utsman RA bersumber dari zakat, jizyah, kharaj, ghanimah, usyur (bea
ekspor-impor), fai’, dan hasil BUMN negara. Pemasukan negara meningkat
signifikan karena perluasan wilayah dan peningkatan produktivitas lahan
pertanian.
2.2 Kebijakan Fiskal:
Stabilitas dan Surplus Anggaran
Pada masa awal kekhalifahannya, kas
negara pernah penuh hingga harta tidak sempat dibagi karena melimpah,
menunjukkan surplus fiskal dan manajemen keuangan yang kuat. Utsman RA dikenal
sangat berhati-hati menggunakan dana publik dan menolak pemborosan.
2.3 Reformasi Tanah dan Kharaj
Ia mempertahankan kebijakan Umar
RA mengenai tanah kharaj, namun meningkatkan efisiensi pungutan dan
memperluas basis pajak lahan pertanian di wilayah baru.
2.4 Distribusi Kekayaan dan
Dana Sosial
Utsman RA menggunakan model distribusi
bertingkat: keluarga penerima bantuan, fakir miskin, veteran perang,
pengembang dakwah, dan pembebasan budak. Ia juga dikenal membiayai armada laut,
pembangunan pelabuhan, dan sumur umum seperti Sumur Rumah.
3. Ekonomi Moneter &
Kebijakan Uang
3.1 Standardisasi Dirham-Dinar
Utsman RA menyempurnakan
sistem mata uang Islam dengan menambahkan lafaz "Bismillah"
pada dirham, menandai fase awal monetisasi mandiri yang tidak bergantung
penuh pada sistem Persia–Romawi.
3.2 Pengelolaan Baitul Mal
Beliau menetapkan pembukuasnan
(diwan) dan administrasi keuangan terstruktur, melanjutkan inovasi Umar RA
dan meningkatkan sistem pencatatan pemasukan–pengeluaran negara.
3.3 Akuntabilitas Fiskal
Utsman RA menerapkan audit
keuangan dan laporan gubernur secara periodik, menegakkan prinsip mas'uliyyah
(akuntabilitas) dalam pengelolaan uang publik.
4. Perdagangan dan Pajak
4.1 Bea Perdagangan
Internasional
Ia memperluas penerapan usyur
(bea cukai) bagi pedagang asing yang masuk wilayah Islam dengan prinsip
resiprokal (balasan negara asal). Kebijakan ini meningkatkan pemasukan negara
sekaligus memperkuat kontrol pasar.
4.2 Perlindungan Pasar &
Stabilisasi Harga
Khalifah Utsman RA tidak
membolehkan intervensi harga secara represif, tetapi menggunakan
regulasi pasar, pengawasan distribusi, serta penyediaan barang guna menahan
inflasi/kelangkaan.
4.3 Infrastruktur Perdagangan
Pada masa beliau, pelabuhan
dan galangan kapal dibangun, mendorong perdagangan maritim hingga Laut
Tengah. Armada laut Islam untuk pertama kalinya menjadi kekuatan besar dan
membuka jalur logistik baru.
5. Sosial Politik &
Tantangan Akhir Pemerintahan
Masa akhir kekhalifahan
menghadapi konflik sosial akibat kecemburuan distribusi jabatan dan
pertumbuhan kekayaan elit wilayah. Fitnah politik memuncak hingga berujung
kepada pembunuhan Utsman RA. Meski demikian, kontribusi ekonomi,
administrasi, dan kitab Al-Qur’an tetap menjadi pilar peradaban Islam
setelahnya.
Kesimpulan
Utsman bin ‘Affan RA merupakan
pemimpin yang visioner dalam ekonomi, inovatif dalam kebijakan moneter, dan
humanis dalam sosial kemasyarakatan. Reformasi fiskal, standardisasi
mushaf, perluasan pasar maritim, hingga ekspansi wilayah menjadikan era
kepemimpinannya sebagai fase kemakmuran dan penguatan struktur negara Islam.
Kajian ini menunjukkan bahwa Utsman RA menawarkan model kepemimpinan yang ekonomis,
religius, terukur, dan berorientasi jangka panjang dalam pembangunan
negara.
Daftar Pustaka
Sumber Klasik
- Al-Tabari, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk,
Beirut: Dar al-Fikr.
- Ibn Katsir, Al-Bidayah wa al-Nihayah,
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Ibn Sa‘d, Al-Thabaqat al-Kubra, Beirut: Dar
al-Sadir.
- Al-Baladzuri, Futuh al-Buldan, Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, Kairo:
Dar al-Hadits.
Sumber Kontemporer
- Abul Hasan al-Nadwi, Rijal al-Fikr wa al-Da‘wah
fi al-Islam, 1999.
- Abdul Azim al-Deeb, Al-Khilafah al-Rasyidah,
2005.
- Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
2010.
- Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib
al-Islamiyyah, 2008.
- M. Hamidullah, The Muslim Conduct of State,
1974.
- Raghib as-Sirjani, Asr al-Khulafa’ al-Rashidin,
2011.
- Tariq Ramadan, In the Footsteps of the Prophet,
2007.
0 Komentar