Pemikiran Abu Bakar
Ash-Shiddiq RA dalam Pemerintahan, Ekonomi, Fiskal, Moneter, Pajak, dan
Pengelolaan Negara
Pendahuluan
Abu Bakar Ash-Shiddiq RA
(Abdullah bin Abi Quhafah) adalah khalifah pertama setelah wafatnya Rasulullah
SAW pada tahun 11 H/632 M. Masa pemerintahannya relatif singkat, sekitar dua
tahun tiga bulan, tetapi memiliki dampak monumental terhadap kelestarian negara
Islam. Di tengah gejolak politik dan ekonomi akibat wafatnya Rasulullah, Abu
Bakar menunjukkan kepemimpinan tegas, berprinsip dan berorientasi stabilitas
negara. Ia berhasil menumpas kemurtadan (riddah), menata kembali sistem
zakat sebagai instrumen fiskal utama, memperkuat baitul mal, dan memperluas
wilayah Islam keluar Jazirah Arab. Kajian ini menganalisis pemikiran dan
kebijakan Abu Bakar dalam konteks negara, ekonomi, moneter, fiskal, pajak dan
distribusi keuangan publik berdasarkan sumber historis klasik dan literatur
akademik kontemporer.
1. Konsep Kepemimpinan dan
Negara
Abu Bakar RA menegaskan bahwa
negara Islam harus dipimpin dengan syariat sebagai sumber otoritas hukum. Dalam
pidato inaugurasi, ia berkata:
"Jika aku benar, bantulah
aku. Jika aku salah, luruskanlah aku."
Pidato ini mencerminkan prinsip
demokratis-konsultatif (syura) dan pertanggungjawaban publik. Pemikiran
kenegaraan Abu Bakar mencakup:
- Hukum Syariat sebagai sumber konstitusi,
bukan hawa nafsu atau kekuasaan absolut.
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk
kasus pencurian yang melibatkan kerabat pejabat.
- Kesetiaan kepada pemimpin terikat selama
pemimpin taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Negara sebagai penjaga aqidah dan stabilitas
umat, terbukti dengan keputusan tegas memerangi kaum murtad.
Kebijakan ini menjadi legitimasi
politik bagi keberlanjutan Daulah Islamiyah setelah Rasulullah SAW.
2. Kebijakan Ekonomi
Abu Bakar meneruskan sistem
ekonomi masa Rasulullah dengan fokus pada keadilan distribusi, penghapusan
potensi kerusakan pasar, dan optimalisasi aset publik. Prinsip ekonomi Abu
Bakar adalah:
- Zakat sebagai kewajiban kolektif yang tidak
boleh dinegosiasikan, bahkan jika hanya berupa ikat tali unta.
- Ekonomi berbasis sektor riil, khususnya
pertanian, peternakan dan perdagangan.
- Penataan administrasi keuangan negara agar
tertib dan transparan.
- Larangan menimbun harta dan praktik monopoli
seperti kebijakan Nabi sebelumnya.
Abu Bakar sangat menjunjung
pemerataan kekayaan dan menghindari penumpukan pada elit. Ketika wafat, tidak
ditemukan kekayaan melimpah karena gaji yang ia terima dikembalikan ke baitul
mal sebagai bentuk integritas ekonomi negara.
3. Kebijakan Fiskal dan
Perbendaharaan Negara
Salah satu reformasi besar Abu
Bakar adalah pengembalian fungsi Baytul Mal sebagai pusat fiskal negara.
Masa beliau adalah periode konsolidasi fiskal.
3.1 Sumber Keuangan Negara
Sumber fiskal yang digunakan
selama masa kepemimpinan beliau masih mengikuti skema Rasulullah SAW, yaitu:
|
Sumber Pendapatan |
Keterangan |
|
Zakat |
Instrumen utama; dipungut ketat
di masa Abu Bakar. |
|
Jizyah |
Pemungutan berjalan pada
wilayah non-muslim yang tunduk. |
|
Kharaj |
Belum berkembang luas karena
ekspansi lahan masih awal. |
|
Ghanimah & Fai’ |
Berasal dari kemenangan perang
melawan kaum murtad. |
|
‘Ushr |
Bea perdagangan antar wilayah. |
Sumber utama pada masa beliau
adalah zakat, dengan penindakan tegas terhadap penolak zakat karena
dianggap mengancam keberlanjutan fiskal publik.
3.2 Distribusi dan Belanja
Fiskal
Belanja negara difokuskan pada:
- Kesejahteraan sosial fakir-miskin.
- Gaji aparat dan tentara dalam penumpasan riddah.
- Pembiayaan dakwah dan ekspedisi perluasan wilayah.
- Penguatan infrastruktur dasar negara.
Abu Bakar dikenal sangat
sederhana. Belanja negara tidak diarahkan pada kemewahan birokrasi, tetapi efisiensi
dan kebutuhan yang berdampak publik langsung.
4. Kebijakan Moneter
Mata uang yang beredar pada masa
Abu Bakar masih konsisten dengan dinar (emas) dan dirham (perak)
sebagaimana era Rasulullah. Beliau belum melakukan reformasi standar minting
mata uang karena fokus negara adalah stabilitas politik.
Ciri kebijakan moneter masa Abu
Bakar:
- Menjaga stabilitas nilai tukar melalui
emas-perak intrinsik.
- Menjaga arus uang melalui zakat dan distribusi
ghanimah, agar peredaran uang tidak stagnan.
- Tidak membolehkan penimbunan harta tanpa
produktivitas, sesuai kebijakan Nabi.
Meski tidak banyak inovasi
moneter formal, landasan stabilitas finansial negara pada masa Umar berikutnya
dibangun dari pondasi fiskal Abu Bakar.
5. Ekonomi Perdagangan dan
Pajak
Perdagangan internasional mulai
berkembang pada masa Abu Bakar seiring ekspansi ke Syam dan Irak.
Kebijakan Perdagangan
- Menjaga pasar bebas dari monopoli.
- Mendorong perdagangan antar kabilah dan wilayah
Islam.
- Menetapkan ‘ushr (bea keluar-masuk barang)
secara moderat.
Kebijakan Pajak
- Pajak tidak menjadi sumber utama negara selama
zakat mencukupi kebutuhan publik.
- Pajak dipungut hanya sesuai syariat, tanpa paksaan
berlebih.
- Jizyah diposisikan sebagai kontrak sosial-keamanan,
bukan diskriminasi.
Pajak dalam perspektif Abu Bakar
bukan instrumen primer, tetapi buffer fiscal.
6. Integritas Moral dan Etika
Kepemimpinan
Abu Bakar adalah simbol amanah.
Ia berkata:
"Aku telah diangkat
menjadi pemimpin kalian, padahal aku bukan yang terbaik di antara kalian."
Etika pemerintahan beliau
mencerminkan:
- Anti korupsi dan hidup zuhud, tidak
memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri.
- Transparansi pengelolaan baitul mal.
- Keadilan sosial dengan prioritas kelompok rentan.
Integritas moral menjadi teladan
bagi model governance Islam.
Kesimpulan
Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA
mewarisi negara dalam masa krisis dan berhasil menstabilkan politik, menjaga
keberlangsungan fiskal melalui penguatan zakat, mengembalikan fungsi baitul
mal, serta menegakkan pemerintahan berbasis syariat. Walau masa kepemimpinannya
singkat, prinsip keadilan, amanah, fiskal-distributif, dan kebijakan zakat yang
tegas menjadi fondasi pembangunan negara Islam pada masa Umar bin Khattab. Abu
Bakar adalah contoh kepemimpinan beretika yang menempatkan maslahat umat
sebagai prioritas, sehingga model pemerintahannya relevan sebagai rujukan
ekonomi Islam sepanjang masa.
Daftar Pustaka
Referensi Klasik
- Ibn Katsir. Al-Bidayah wa al-Nihayah.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Tabari. Tarikh al-Umam wa al-Muluk.
Beirut: Dar al-Turath.
- Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Dar
al-Fikr.
- Ibn Hisyam. As-Sirah an-Nabawiyyah. Dar
al-Ma'arif.
Referensi Kontemporer
- Muhammad Husain Haekal. Abu Bakar As-Shiddiq.
Jakarta: Litera AntarNusa, 1989.
- Akhmad Mujahidin. Ekonomi Islam: Sejarah, Teori,
dan Fiqh. Jakarta: Kencana, 2014.
- Monzer Kahf. Public Finance in Islam. IIUM
Press, 2002.
- Phillip K. Hitti. History of the Arabs.
Palgrave Macmillan, 2010.
- Adiwarman A. Karim. Ekonomi Makro Islam.
RajaGrafindo, 2015.
- Yusuf Qardhawi. Fiqh Zakat. Beirut:
Muassasah al-Risalah, 1997.

0 Komentar