Hal-hal yang dibahas dalam Muamalah

Hukum-hukum muamalah seperti hukum transaksi, hukum membelanjakan harta, hukuman, hukum kriminal, dan lain-lain yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara sesama manusia, baik sebagai individu maupun sebagai satu komunitas. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Muamalah terbagi ke dalam beberapa kelompok:

Al-ahwal asy-Syakhshwah.

Hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah keluarga, dari masalah pernikahan, talak, penisbatan keturunan keluarga, nafkah keluarga, pembagian harta waris. Hukum-hukum ini dimaksudkan untuk menata hubungan di antara suami istri dan juga kerabat-kerabat yang lain.

Hukum perdata (al-ahkaam al-muduniyyah).

Hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah relasi di antara individu seperti jual beli, pinjam-meminjam, gadai, penanggungan utang, utang piutang, usaha bersama (syirkah), dll. Hukum-hukum ini dimaksudkan untuk mengatur masalah keuangan dan harta yang terjadi di antara individu-individu, supaya hak seseorang dapat terlindungi. Dalam Al-Qur'an terdapat sekitar tujuh puluh ayat yang membahas masalah ini.

Hukum pidana (al-ahkaam al-jinaa'iyyah).

Hukum-hukum yang mengatur tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang mukallaf dan juga bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku kriminal. Hukum ini dimaksudkan untuk melindungi jiwa, harta, kehormatan, dan hak manusia, untuk menciptakan kehidupan yang aman dan juga untuk menentukan hubungan antara pelaku kriminal, korban, dan masyarakat. Dalam Al-Qur'an terdapat sekitar tiga puluh ayat yang membahas masalah ini.

Hukum proses persidangan baik kasus perdata maupun pidana (al-ahkaam al-muraafa'aat).

Hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah kehakiman, prosedur melakukan tuduhan, prosedur penetapan suatu kasus baik dengan menggunakan saksi, sumpah, bukti, atau lainnya. Hukum-hukum dalam masalah ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur penegakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Dalam Al-Qur'an terdapat sekitar dua puluh ayat yang mengatur masalah ini.

Hukum pemerintahan (al-ahkaam ad-dustuuriyyah).

Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan sistem pemerintahan dan juga dasar-dasar pemerintahan. Dengan adanya hukum ini, maka hubungan antara pemerintah dengan rakyat dapat tertata dengan baih hak dan kewajiban individu serta masyarakat dapat diketahui dengan jelas.

Hukum internasional (al-ahkaam ad-dauliyyah).

Hukum-hukum yang membahas masalah tata tertib hubungan antara negara Islam dengan negara-negara lainnya, baik dalam kondisi damai maupun kondisi perang. Bagian ini juga membahas hubungan warga negara non-Muslim dengan pemerintah, masalah jihad, dan juga masalah perjanjian damai. Dengan adanya hukum ini, maka bentuk hubungan antara satu negara dengan lainnya dapat terjalin dengan baik, saling menolong, dan saling menghormati.

Hukum ekonomi dan keuangan (al-ahkaam al-iqtishaadiyyah wal maaliyyah).

Hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah hak individu dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, dan tugas-tugas individu tersebut dalam sistem ekonomi dan keuangan yang lebih luas. Bagian ini juga membahas hak dan kewajiban negara dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, juga prosedur sumber pendapatan negara dan aturan pembelanjaannya. Dengan hukum ini, terciptalah hubungan yang harmonis antara orang kaya dan miskin. Begitu juga antara negara dan anggota masyarakatnya. Objek pembahasan yang digarap oleh bagian akhir ini di antaranya adalah aturan pembagian harta rampasan (ghani mah dan al-anfaal), al-'usyur (termasuk juga bea cukai), al-kharaj (pajak tanah), pengelolaan barang tambang padat dan cair serta sumber daya alam lainnya. Bagian ini juga membahas harta publik seperti zakat, sedekah, nadzar, utang piutang harta keluarga seperti nafkah, harta waris dan wasiat dan juga harta individu seperti keuntungan dagang, sewa, company, dan hasil produksi. Bagian ini juga membahas hukuman-hukuman finansial seperti kafarat, diyat, dan fidyah.

Akhlak dan Adab (kebaikan dan keburukan).

Hukum-hukum yang mengatur perilaku manusia supaya prinsip keutamaan, saling menolong, dan saling mengasihi teraplikasikan di tengah-tengah kehidupan mereka. Referensi: Fiqh Islam wa Adillatuhu Karya Syekh Wahbah az-Zuhaili


Posting Komentar

0 Komentar

Ads