Perbedaan Antara Pemikiran Islam dan Marxisme


Di antara perbedaan-perbedaan mendasar tersebut yang paling penting adalah:

  1. Pemikiran Marxisme adalah pemikiran ateis yang berlandaskan pada asas materi, bahwa materi dan perkembangan kekuatan, kemampuan dan kapasitas produksi adalah yang menentukan bentuk-bentuk corak hubungan di antara individu serta yang menciptakan perkembangan dan kemajuan masyarakat.
    Hal ini bertolak belakang dengan pemikiran Islam sebagai sebuah pemikiran atau konsepsi yang berlandaskan pada keimanan kepada Allah SWT serta perhitungan dan pertanggungjawaban hari akhir, bahwa takut kepada Allah SWT, mengharapkan keridhaan-Nya dan komitmen terhadap ajaran-ajaran Islam itulah yang membentuk corak hubungan di antara individu dan yang menentukan garis perjalanan suatu masyarakat.
  2. Pemikiran Marxisme bertujuan menghapus kepemilikan individu dan menggantinya dengan kepemilikan umum (bersama) bagaimana pun bentuknya, baik itu tercermin pada kepemilikan negara (sektor umum) atau pun kepemilikan kelompok (kepemilikan bersama, kepemilikan kolektif atau kepemilikan kooperatif).
    Hal ini berbeda dengan apa yang ada dalam Islam. Karena dalam Islam, nasionalisasi bukan merupakan target dan tujuan, akan tetapi hanya sebagai salah satu sarana atau cara. Urgensitas perbedaan ini nampak pada fakta bahwa kepemilikan umum dalam sistem ekonomi Marxisme adalah pokok, sedangkan kepemilikan pribadi atau individu adalah sebagai pengecualian.
    Adapun dalam ekonomi Islam, kepemilikan individu dan kepemilikan umum adalah sama posisinya, yaitu bahwa kedua-duanya adalah sama-sama pokok. Karena Islam mengakui kepemilikan individu dan memberlakukan sejumlah batasan-batasan terhadapnya, sebagaimana pula Islam sejak lebih dari empat belas abad silam telah memberlakukan sistem kepemilikan umum sesuai dengan kadar yang dibutuhkan oleh kondisi dan tingkat pertumbuhan serta kemajuan ekonomi masyarakat. waktu itu. Di antara bentuk kepemilikan umum tersebut adalah, tanah al-Himaa (lahan yang diperuntukkan bagi umum) untuk lahan menggembalakan binatang, wakaf untuk kepentingan sosial, yayasan-yayasan masjid, mengambil alih kepemilikan pribadi untuk kepentingan perluasan masjid, dan sikap yang diambil Umar bin Khaththab r.a. terhadap tanah kawasan-kawasan penaklukan yang waktu itu ia menolak untuk membagi dan kepemilikannya kepada para pasukan yang ikut dalam proses penaklukannya. Menurut perspektif Fiqih, di sini bisa dilakukan perluasan skala kepemilikan, apakah itu kepemilikan pribadi ataukah kepemilikan umum, sesuai dengan situasi dan kondisi ruang dan waktu.
  3. Pemikiran Marxisme berlandaskan pada asas pertentangan antar kelas sosial dan menciptakan kediktatoran satu kelas sosial, yaitu diktator proletar. Sementara itu, pemikiran Islam berlandasakan pada asas kerjasama dan tolong menolong di antara sesama semua individu masyarakat serta menyatukan, mengefektifkan, dan menyinergikan semua kekuatan dan sumber daya manusia yang aktif. 

Kaum Muslimin Rusia seperti Sultan Galiev dan Hanafi Mazhhar mampu menyatukan dan mengompromikan antara paham sosialis dan Islam pada batas-batas yang memungkinkan. Mereka berusaha meyakinkan para petinggi Rusia tentang hal-hayang bertentangan dengan Islam.

Pertama, Sultan Galiev menjelaskan bahwa tidak ada hubungan korelasi apa-apa antara paham materialis dan paham sosialis. Usaha mengaitkan antara pandangan materialisme terhadap alam yang sudah tentu menolak eksistensi agama dengan paham sosialis adalah sebuah usaha yang sebenarnya tidak relevan, tidak pada tempatnya, dan sia-sia. Karena, seorang ateis bisa saja juga seorang sosialis dan bisa saja bukan seorang sosialis. Begitu sebaliknya, seorang sosialis bisa saja ia adalah seorang ateis dan bisa saja tidak. Kemudian disamping itu, pandangan paham materialisme terhadap alam semesta dan pandangan bahwa materi adalah sebab semua yang wujud yang termasuk bentuk konsepsi metafisika.

Jika demikian, itu berarti sebuah bentuk usaha mengganti Tuhan yang sebenarnya dengan tuhan yang lain yaitu materi. Banyak dari penganut Marxisme yang mulai menerima kebenaran hal ini.

Kedua, Sultan Ghaliev menjelaskan bahwa menghapus kepemilikan individu dan usaha nasionalisasi total sebenarnya bukanlah tujuan yang diinginkan itu sendiri, dan tidak pula sebagai jalan satu-satunya untuk konsep sosialisme. Akan tetapi yang penting adalah, sarana dan prasarana industri dikuasai oleh rakyat. Muktamar kedua puluh partai komunis pada tahun 1956 akhirnya menerima pemikiran dan orientasi ini.

Ketiga, Sultan Ghaliev memaparkan bahwa setelah kemenangan revolusi Bolshevis, maka tidak ada tempat lagi untuk pemikiran pertentangan antar kelas atau kebencian, sebagaimana tidak ada lagi tempat untuk sikap diskriminatif terhadap kaum petani dan mengunggulkan kaum buruh, atau menciptakan kediktatoran proletar. Sudah saatnya semua itu digantikan dengan pemikiran kooperatif dan kerjasama semua individu masyarakat serta menyinergikan semua sumber-sumber daya manusia yang ada. Pemikiran ini mulai diambil oleh negara-negara Eropa Timur. Keempat, Sultan Ghaliev berpandangan bahwa lahan vital bagi revolusi Bolshevis adalah Timur bukan Barat.

Sumber: Fikih Islam wa Adillatuhu Karya Syekh Wahbah az-Zuhaili

Posting Komentar

0 Komentar

Ads