Hadits-hadits tentang Musyarakah atau Syirkah

1)                        

عن أبي هريرة رضي الله عنه يرفعه إلى النبي صلى الله عليه وسلم : إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا [1]  

Artinya: "Dari Abu Hurairah, Nabi SAW yang bersabda: Allah SWT berfirman: “Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan mitra usaha, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada perseronya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi).” (HR. Abu Daud dan al-Hakim)

Hadis diatas adalah Hadis hasan. Hadis ini diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthni, AI Hakim dan Al Baihaqi dari sanad Muhammad bin Az Zabarqani dari Abu Hibban At Tamimi dari ayahnya dari Abu Hurairah lalu ia mengemukakan Hadis. AI Hakim berkata, “Hadis di atas shahih sanadnya dan di setujui oleh Ad-Dzahabi, Al Mundzir meriwayatkannya di dalam At-Taghrib wa At-Tarhib. Al Albani berkata, “la Hadis yang merniliki sanad dha'if. Di dalamnya terdapat dua illat Pertama, ketidaktahuan orang tua Abu Hibban At-Timi. Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan berkata: Hampir saja tidak diketahui. Kedua, perbedaan pendapat dalam ketersambungan sanad Hadis. Ibnu Zabarqani meriwayatkan dalam keadaan sanad bersambung.[2] Dalam Hadis ini terdapat anjuran untuk berserikat -dalam muamalah (perniagaan)- tanpa ada pengkhianatan dan ancaman bagi yang berkhianat dalam perserikatan yang mereka lakukan.[3] Hadis diatas juga menjelaskan beberapa hal:

a.    Hadis di atas menunjukkan kebolehan bersekutu (syirkah) secara umum dalam berbagai pekerjaan. Seluruh persekutuan, baik dalam bentuk harta atau pada perbuatan dalam berbagai hal lainnya, baik bersekutu dalam perusahaan patungan, perseroan terbatas atau perusahaan gabungan atau yang lainnya. Maka yang dijadikan dasar di dalamnya adalah hukum mubah.

b.    Tujuan akad kemitraan adalah untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT, yang akan memberikan pertolongan, memberikan taufiq dan menyelesaikan masalah dua orang atau lebih dalam persekutuan. Sesungguhnya Allah SWT membantu hambanya selama hambanya membantu saudaranya. Dalam akad syirkah (persekutuan) terdapat unsur saling mernbantu di antara orang-orang yang bersekutu dan saling bergantian di antara mereka dalam pekerjaan, musyawarah dan saling mernberikan manfaat pada persekutuan dan pekerjaan mereka. Maka merupakan rahmat Allah SWT untuk membolehkannya.

c.    Hal ini berlaku untuk kerjasama bisnis yang tidak diakhiri dengan pengkhianatan atau penipuan oleh salah satu pihak yang bersekutu. Ketika ini terjadi, Allah SWT akan meninggalkan mereka dan tidak menolongnya. Mereka akan mempertanggungjawabkan kerugiannya, karena dasar perbuatan adalah niat yang sholeh dan lurus. Jadi ketika ada unsur penipuan dan pengkhianatan didalamnya, keberkahan akan dihapus dari keduanya.

d.    Kejujuran dan integritas dalam bekerja dengan muamalah adalah hal yang utama, baik dalam sebuah bisnis pemerintahan atau perusahaan swasta. Jadi sebenarnya itu adalah berkah dan indikator kesuksesan dan kebahagiaan. Sementara jika sebaliknya, maka itu adalah sebuah kehancuran, kehancuran usaha dan hilangnya keberkahan.[4]

2)         

حديث " السائب بن أبي السائب المخزومي ، أنه كان شريك النّبي في أول الإسلام في التجارة ، فلما كان يوم الفتح ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : مرحبا بأخي وشريكي ، لا يداري ولا يماري." ولابن ماجه: " كُنْتَ شَرِيكِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَكُنْتَ خَيْرَ شَرِيكٍ [5]

Artinya: “Hadis al-Saib bin abi al-saib Al-Makhzumi bahwa ia adalah sekutu Nabi Muhammad SAW sejak awal datangnya islam, ketika hari penaklukan Makkah, maka beliau SAW berkata: selamat datang saudaraku dan sekutuku, tidak mencegah aku, dan tidak membatah aku". (HR. Hakim). Dalam riwayat Ibnu Majah: dulu kau adalah mitra bisnisku ketika masih zaman jahiliyah anda adalah mitra terbaik.”.

Hadis diatas adalah Hadis shahih. Dikatakan dalam At-Talkhis, Hadis diatas diriwayatkan juga oleh Abu Daud dan juga An-Nasa'i Demikian Juga Abu Nu'aim dan Ath-Thabrani dari Sanad Qais Bin As-Sa'ib. Hadis di atas dinilai shahih oleh Al Hakim dan di setujui Adz-Dzahabi.[6]

Hadis diatas menjelaskan bahwa praktek syirkah sebenarnya sudah ada sejak dari zaman jahiliyah. Menjalin kerjasama dalam membangun bisnis boleh dengan siapa saja yang mempunyai kapabilitas dalam hal itu, baik dia yang beragama islam ataupun selainnya.[7]

3)                        

حدثنا عبيد الله بن معاذ : حدثنا يحيى : حدثنا سفيان عن أبي إسحاق, عن أبي عبيدة, عن عبد الله قال : اشْتَرَكْتُ أَنَا وَعَمَّارٌ وَسَعْدٌ يَوْمَ بَدْرٍ فَجَاءَ سَعْدٌ بِأَسِيرَيْنِ، وَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلَا عَمَّارٌ بِشَيْءٍ [8]

Artinya: "Ubaidullah bin Mu'adz menyampaikan kepada kami dari Yahya, dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah bahwa Abdullah berkata, "Aku pernah bersekutu dengan Ammar (bin Yasir) dari Sa'd membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apapun." (HR. An-Nasai)

Hadis Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud. Hadis ini dilemahkan oleh Nashiruddin Al Albani dalam Ta’liq Sunan Nasai’.[9] Hadits tersebut juga termasuk hadits munqathi' (yang terputus sunadnya) antara Ibnu Mas'ud dan anaknya Ubaidah. Al Mundziri berkata, "Sesungguhnya Abu Ubaidah tidak pernah mendengar sama sekali hadits dari ayahnya Ibnu Mas'ud." Asy-syaukani berkata, “lbnul Madini, At-Tirmidzi dan Ad-Daruquthni tidak menshahihkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah dari ayahnya”.[10]

Hadis diatas menjelaskan tentang konsep syirkah abdan (syirkah usaha) dimana syirkah tersebut terjadi antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal) saja, tanpa disertai dengan konstribusi modal (mal).

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang besi. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal.

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarik).[11]


[1] Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’abi, Sunan Abu Daud Jilid 4, (Beirut: Ar-Rayyan, 1998)

[2] Abdullah Bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram Jilid 4

[3] Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulussalam Jiilid 2, (Jakarta: Darus Sunnah, 2017)

[4] Abdullah Bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram Jilid 4

[5] Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Majah Jilid 3

[6] Abdullah Bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram Jilid 4

[7] Syafri Muhammad Noor, Hadits Syirkah dan Mudharabah

[8] Ahmad Abu Adurrahman bin Suaib Ali An-Nasa'i, Sunan Kubro An-Nasa’i Jilid 6, (Beirut: Resalah Publisher, 2001)

[9] https://pengusahamuslim.com/7497-syirkah-sesuai-syariah.html diakses pada tanggal 08/10/2022 pukul 15.31 WIB

[10] Abdullah Bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram Jilid 4

[11] Syafri Muhammad Noor, Hadits Syirkah dan Mudharabah

Posting Komentar

0 Komentar

Ads