Perlindungan kepada Anak Yatim



                Dalam Al-Quran, sebagian besar kata al-yatim dihubungkan dengan kata yang mengandung arti dan gambaran kesusahan atau kesengsaraan yang menyedihkan, dan mayoritas membutuhkan bantuan sandang dan pangan. Salah satu ayat Al-Qur’an menjelaskan tentang perlindungan anak yatim:

اَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيْمًا فَاٰوٰىۖ - ٦

Artinya: Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungi(mu) (QS. Adh-Dhuha: 6)

 

              Dalam Tafsir At-Thabari ada beberapa riwayat yang menjelaskan surat adh-dhuhha tersebut, yang pertama dari Bisyr, beliau menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah tentang ayat tersebut. “Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang” ia berkata, Maksudnya adalah janganlah kamu berbuat zalim. Selanjutnya, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Manshur, dari Mujahid, tentang finnan-Nya tersebut, “Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang” - ia berkata, (Maksudnya adalah janganlah kamu) mencurangi dan menghinakannya. Dalam Mushaf Abdullah dicantumkan lafaz “maka janganlah kamu meremehkannya”[1]

            Sebagaimana dulu kamu dalam keadaan yatim lantas dilindungi oleh Allah, janganlah kamu hinakan dan kuasai anak yatim secara zalim karena kelemahannya, Akan tetapi, tunaikanlah haknya, berbuatlah baik dan lemah lembut kepadanya serta ingatlah masa keyatimanmu. Oleh karena itu, Rasulullah saw. senantiasa berbuat baik kepada anak yatim dan berwasiat kepada kaum Muslimin agar berbuat kepada anak yatim[2] Oleh karena itu, janganlah engkau menghardik anak yatim. Artinya janganlah engkau menghinakan, berbuat kasar terhadapnya serta janganlah menghalanginya.[3]

Posting Komentar

0 Komentar

Ads