Rukun Puasa

Rukun puasa adalah menahan diri daripada segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dan niat. Kedua rukun tersebut merupakan unsur terpenting dalam puasa:

1. Menahan diri daripada segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. 

Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt.,

فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam dari (waktu) fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (Al-Baqarah [2] : 187)

Maksud benang putih dan benang hitam adalah terangnya siang dan gelapnya malam. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Adi bin Hatim berkata, ketika turun ayat, "Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, dari (waktu) fajar," aku sengaja meletakkan tali di bawah bantalku pada waktu malam, dan ternyata ia tidak begitu nampak bagiku. Lalu, aku menemui Rasulullah saw. dan memberitahukan hal itu kepada beliau. Rasulullah saw. kemudian bersabda,

إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ، وَبَيَاضُ النَّهَارِ

"Sesungguhnya itu hanyalah hitamnya malam dan putihnya siang."

2. Niat. 

Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt.,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء 

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus." (Al-Bayyinah [98]: 5) 

Rasulullah saw bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat, dan setiap orang memperoleh (balasan) sesuai dengan apa yang diniatkannya."

Niat hendaknya dilakukan sebelum terbit fajar pada setiap malam bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan pada hadits Hafshah, dia berkata, Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ

"Siapa yang tidak membulatkan niat berpuasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya (puasanya tidak sah, red)." HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Nasai. Hadits ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Niat boleh dilakukan kapanpun di malam hari. Dan niat tidak disyaratkan harus mengucapkannya, karena niat merupakan pekerjaan hati dan tidak ada kaitannya dengan lisan. Hakikat niat adalah menyengaja melakukan suatu perbuatan demi melaksanakan perintah Allah swt. dan mengharapkan keridhaan-Nya. Jadi, orang yang melakukan makan sahur dengan tujuan berpuasa demi untuk mendekatkan diri kepada Allah, berarti dia telah berniat.

Demikian pula orang yang berkeinginan untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa di siang hari dengan ikhlas karena Allah, berarti dia telah berniat, meskipun tidak makan sahur.

___________

Referensi: Kitab Fikih Sunnah Karya Sayyid Sabiq

Posting Komentar

0 Komentar

Ads