Kaidah Fikih dalam Aplikasi Mudharabah Musytarakah pada Lembaga Keuangan Syariah

 


الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

Artinya: "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Kaidah diatas menjelaskan bahwa setiap muslim diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi. selama tidak merupakan bentuk aktivitas yang dilarang atau tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Termasuk salah satunya bertransaksi menggunakan akad Mudharabah Musyarakah.


المعروف عرفا كالمشروط شرطا

Artinya: Yang sudah diketahui dalam kebiasaan itu seperti yang disyaratkan dengan syarat.

Kaidah ini menunjukkan bahwa kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat di dalam transaksi meskipun tidak diucapkan pada waktu terjadinya transaksi memiliki hukum yang sama dengan syarat yang disebutkan di dalam transaksi, sehingga memiliki konsekuensi yang sama dan harus dilaksanakan.

Contoh penerapan, sebuah perusahaan persero (PT, CV, atau sejenisnya) dengan lembaga keuangan dengan perjanjian bahwa yang menjalankan usaha bersamanya itu adalah pihak perusahaan. Apabila dalam kondisi terjadi kekurangan atau kerugian dalam barang yang dijalankan dengan akad syirkah tersebut dikarenakan sebab-sebab samawi yang tidak dapat dihindari oleh perusahaan, seperti pencurian, kebakaran, tenggelam, dan sejenisnya, maka kerugian atau kekurangan itu menjadi tanggungjawab bersama antara perusahaan dan dan lembaga keuangan. Namun apabila kebiasaan di kalangan para pebisnis yang lain akad syirkah atas barang atau usaha seperti itu memberlakukan asuransi untuk usaha yang dijalankan, namun ternyata perusahaan tersebut tidak mengikutkan usaha syirkahnya dalam asuransi, maka hal itu dianggap sebagai kelalaian perusahaan, sehingga kerugian atau kekurangan yang diakibatkan karena kebakaran, pencurian, atau yang sejenisnya harus ditanggung oleh perusahaan persero saja, sebab kebiasaan yang berlaku itu berlaku sama seperti syarat yang telah disepakati ( dalam hal ini, mengikutkan usahanya dalam asuransi).


الغرم بالغنم

Artinya: Kerugian sebanding dengan keuntungan

Maksud dari kaidah diatas ialah bahwa seseorang yang memanfaatkan sesuatu harus menanggung risiko

Contoh penerapan kaidah ini dapat diterapkan dalam permasalahan keuntungan syirkah dalam bentuk PT, CV, atau badan usaha lain atau perorangan, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kepemilikan masing-masing dari modal usaha yang dijalankan yang disesuaikan dengan persentase modal usaha yang dimiliki oleh masing-masing pemilik modal, dalam hal ini permasalahan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kepemilikan masing-masing dari modal usaha yang dijalankan yang disesuaikan dengan persentase modal usaha yang dimiliki oleh masing-masing pemilik modal pada produk asuransi syariah unit link.


كل جهالة تفضى إلى المنازعة فهي مفسدة للعقد

Artinya: Segala transaksi yang mengandung ketidakjelasan yang dapat membawa kepada perselisihan maka ia merusak akad.

Kaidah ini menjelaskan bahwa dalam setiap transaksi, kedua belah pihak harus tidak ada yang dirugikan. Ketika salah satu dirugikan maka akan menimbulkan sengketa. Sengketa ini, biasanya disebabkan oleh ketidakjelasan dalam bertransaksi. Oleh karena itu, Islam memberi jaminan bahwa setiap transaksi yang akan menimbulkan sengketa antara kedua belah pihak yang bertransaksi, maka secara otomatis bentuk transaksi semacam itu dianggap akad yang merusak.

Contoh penerapan seorang banker syariah mengadakan kontrak dengan nasabah. Kedua pihak tidak menentukan sistem yang dipakai apa revenue sharing atau profit sharing, maka ini mengandung jahalah (ketidakjelasan) sehingga secara otomatis akad tersebut menjadi rusak dan batal.


الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة 

Artinya: Keperluan mendesak itu dapat menduduki posisi darurat, baik secara umum, maupun secara khusus.

Maksud dari kaidah ini Yang dimaksud dengan kebutuhan adalah suatu yang dapat meneruskan kehidupan pada diri seseorang, sekiranya jika tidak dipenuhi maka menyebabkan kesempitan, meskipun kebutuhan itu tidak sampai menyebabkan kematian atau kekhawatiran meninggal dunia.

Contoh keperluan mendesak dalam kaidah ini seperti pada contoh produk asuransi kesehatan/jiwa, dimana dengan kondisi pengobatan yang sangat mahal maka asuransi kesehatan/jiwa merupakan keperluan yang mendesak.

Kaidah fikih yang telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa pengumpulan dan penyaluran dana melalui akad mudharabah musytarakah yang diaplikasikan pada asuransi syariah adalah boleh dilaksanakan, karena sesuai dengan prinsip syariah. Akad mudharabah musytarakah untuk asuransi sangat diperlukan oleh industri asuransi syariah. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK. 010/2010 Tentang Penerapan Prinsip dasar penyelenggaraan usaha Asuransi dan usaha Reasuransi dengan prinsip syariah pada pasal (10) disebutkan, bahwa akad mudharabah musytarakah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru' dan/atau dana investasi peserta, yang digabungkan dengan kekayaan perusahaan, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa mudharabah musytarakah di samping dibolehkan menurut Al-Qur'an, hadis dan Qawa'id fiqhiyyah juga dilegitimasi oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan prinsip syariah pasal 1 (10) sebagaimana telah disebutkan di atas. Dengan demikian, maka tidak ada larangan untuk melakukan akad mudharabah musytarakah dalam menghimpun dan menyalurkan dana pada asuransi syariah selama dalam penerapannya tetap berpegang pada prinsip syariah. Akad mudharabah musytarakah juga dapat diterapkan pada reasuransi syariah dan bank syariah.

Referensi:

  • Syarif Hidayatullah, Qawaid Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer
  • M. Pudjihardjo, Nur Faizin Muhith, Kaidah-kaidah Fikih untuk Ekonomi Islam
  • Fathurrahman Azhari, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah
  • Ahmad Musaddad, Qawaid Fiqhiyyah Iqtishadiyah
  • Gambar: pixabay.com


Posting Komentar

0 Komentar

Ads