Para fuqaha sepakat bahwa wajib mengqadha atas orang yang
batal puasanya sehari atau lebih di bulan Ramadhan, baik karena ada uzur
(seperti sakit, perjalanan, haid, dan sejenisnya) maupun tanpa ada uzur
(misalnya karena tidak berniat, dengan sengaja maupun karena lupa). (Fathul
Qadir (2/80-81). Bidaayatul Mujtahid (1/288), asy-Syarhush Shaghiir (1/703),
Mughnil Muhtaa) (1/437), Kasysyaaful Qinaa' (1/389), al-Mughnii (3/135))
Dalilnya adalah firman Allah,
…
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ
اُخَرَ ۗ…..
"... Maka barangsiapa di antara kamu
sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti)
sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain...."
(al-Baqarah: 184)
Aisyah berkata dalam hadits terdahulu, "Pada zaman Rasulullah
saw. kami (kaum wanita) mengalami haid dan kami diperintahkan mengqadha
puasa."
Orang yang membatalkan puasa tanpa ada uzur terhitung
berdosa, sebab Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ
وَلَا مَرَضٍ، لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ
"Barangsiapa tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan
tanpa ada rukhshah maupun sakit, maka puasa sepanjang masa tidak dapat menebusnya meskipun dia
benar-benar menjalaninya, " Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (ini adalah
lafalnya), Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya,
dan al-Baihaqi dari hadits Abu Hurairah. Lihat at-Targhiib wat-Tarhiib (2/108).
Makna Rukhshah dalam suatu perkara artinya keringanan dalam perkara itu. Yang dimaksud di sini adalah kebolehan akibat adanya uzur, seperti perjalanan dalam suatu ibadah, atau suatu sebab yang membuatnya boleh tidak berpuasa.
Puasa yang wajib diqadha adalah puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar; serta puasa sunnah yang sudah dimulai (menurut madzhab Hanafi dan Maliki). Hanya saja, madzhab Maliki mewajibkan qadha atas orang yang sengaja membatalkan puasa sunnahnya. Adapun orang yang melakukan perkara pembatal puasa karena lupa, boleh meneruskan puasanya, tanpa ada kewajiban mengqadha atasnya, dan ini adalah ijma'. Jika dia mem- batalkan puasa sunnahnya karena ada uzur, dia tidak wajib mengqadha.
Referensi: Kitab Fikih Islam wa Adillatuhu Syekh Wahbah az-Zuhaili Kitab Puasa
0 Komentar