Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

 

Puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap orang Muslim yang telah baligh dan berakal. Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, antara lain:

1. Makan dan minum dengan sengaja

Makan atau minum dengan sengaja pada saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa "Puasa itu adalah menahan diri dari makan, minum, dan syahwat." Jadi, jika seseorang makan atau minum dengan sengaja, maka puasanya batal.

2. Hubungan suami istri

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan juga dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membatalkan puasanya dengan berhubungan suami istri, maka dia harus membayar kafarat."

3. Haid atau nifas

Haid dan nifas adalah kondisi khusus bagi wanita yang membuatnya tidak wajib berpuasa. Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas selama bulan Ramadhan, maka puasanya menjadi batal. Setelah haid atau nifas selesai, wanita tersebut harus mengganti puasanya pada hari-hari lain.

4. Muntah-muntah

Muntah-muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntah karena tidak sengaja atau karena sakit, maka puasa tidak batal.

5. Pingsan

Jika seseorang pingsan karena kelelahan atau dehidrasi, maka puasanya tidak batal. Namun, jika pingsan karena makan atau minum dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.

6. Menelan sesuatu yang tidak sengaja

Menelan sesuatu yang tidak sengaja, seperti debu atau air liur, tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang melakukan hal yang dapat membatalkan puasanya, maka puasanya menjadi batal dan dia harus menggantinya pada hari-hari lain. Selain itu, dia juga harus membayar kafarat atau tebusan puasa jika melakukan hal yang dapat membatalkan puasa dengan sengaja.

Posting Komentar

0 Komentar

Ads