Kaidah Fikih dalam Aplikasi Musyarakah pada Lembaga Keuangan Syariah

 



الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

Artinya: "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Kaidah diatas menjelaskan bahwa setiap muslim diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi. selama tidak merupakan bentuk aktivitas yang dilarang atau tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Termasuk salah satunya bertransaksi menggunakan akad Musyarakah.


الضرر لا يزال بالضرر

Artinya: Suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan bahaya lain.

Maksud dari kaidah ini ialah sesuatu yang berbahaya tidak boleh dihilangkan dengan suatu bahaya lain yang setingkat kadar bahayanya, atau yang lebih besar kadar bahayanya.

Contoh penerapannya apabila ada dua orang bersepakat untuk bersama sama (syirkah) menempati rumah yang masih memerlukan pembenahan dan perawatan, sedangkan salah satu dari mereka tidak mampu melakukannya, maka salah satu yang lain tidak boleh memaksanya yang lainnya dalam melakukan pembenahan dan perawatan tersebut, karena dengan pemaksaan memang bisa menghilangkan dharar pada dirinya, akan tetapi ia menimbulkan dharar pada pihak lain. Demikian ini berarti dharar tidak bisa dihilangkan, karena dharar yang satu hilang, tapi timbul dharar yang lain, dan begitu seterusnya


الأصل في المنافع الحل وفي المضار التحريم

Artinya: "Pada dasarnya semua yang bermanfaat halal (boleh) dilaksanakan dan semua yang mendatangkan mudharat (bahaya) haram dilaksanakan” 

Kaidah ini menjelaskan segala sesuatu yang disyariatkan oleh Islam tentu memiliki kemaslahatan dan mengandung manfaat, sebaliknya segala sesuatu yang dilarang oleh Islam adalah mafsadah dan mengandung bahaya.

Contoh penerapannya Musyarakah dibutuhkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha memerlukan dana dari pihak lain, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan, bahwa keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan ketika akad. Pada musyarakah terdapat beberapa manfaat, oleh karena itu musyarakah dibolehkan. Tetapi musyarakah menjadi terlarang apabila ternyata pihak yang ber-musyarakah itu tidak jujur, seperti pihak yang menjalankan usaha menggunakan dana bukan seperti yang disebut dalam akad, atau sengaja membuat kesalahan dalam usaha, atau menyembunyikan keuntungan, maka musyarkah itu menjadi terlarang. 


ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها

Artinya: Segala sesuatu yang diperbolehkan karena kondisi darurat, maka diukur sesuai kebutuhan saja

Kaidah ini menjelaskan bahwa kadar darurat yang diperbolehkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang adalah sekadarnya (secukupnya) saja, dimana hanya untuk bisa menolak atau mengatasi kondisi darurat itu saja dan tidak boleh melampaui kecukupan kebutuhan tersebut.

Contoh penerapan diperbolehkannya seorang hakim untuk memutuskan agar dilakukan penjualan paksa atau penyitaan barang orang yang menanggung hutang pada saat dia membangkang membayar hutang yang telah jatuh tempo, padahal dirinya mampu membayarnya. Dengan kata lain, hakim mempunyai hak menjual paksa harta orang kaya yang membangkang membayar hutangnya demi menghilangkan kemudaratan dari pemilik hutang tersebut.


إذا تعارض مفسدتان رؤ عن أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

Artinya: Apabila dua mafsadah bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar mudharatnya dengan memilih yang lebih ringan mudharatnya

Kaidah ini menjelaskan Suatu perkara yang jika di dalamnya terkandung bahaya dan kedua bahaya tersebut saling bertentangan, maka berdasarkan kaidah ini diwajibkan menghilangkan bahaya yang lebih besar dan mengerjakan dengan bahaya yang lebih ringan. Dari sini dapat ditarik kesimpulan apabila terdapat dua bahaya dalam waktu yang bersamaan, hendaklah seseorang memiliki perbandingan mana bahaya yang besar dan mana bahaya yang ringan dari keduanya.

Contoh kasus lain dalam permasalahan syirkah atau patungan kepemilikan. Misalkan rumah yang sangat kecil yang dimiliki oleh beberapa orang, rumah itu tidak mungkin dibagi untuk semua orang tersebut, jika dipaksakan untuk dibagi, maka rumah itu justru tidak layak untuk dihuni sebagaimana jika semua orang tersebut akan mendapatkan kemudaratan jika orang-orang tersebut dipaksa menempati rumah kecil tersebut. Dalam kasus seperti ini, hakim tidak boleh memutuskan agar rumah itu dibagi, karena putusan seperti itu bisa menjadikan rumah itu tidak bermanfaat sama sekali dan ini kemudaratan yang lebih besar, namun hakim harus memutuskan agar rumah kecil itu dijual kepada salah satu dari mereka atau dijual kepada orang lain dan masing-masing mengambil bagiannya dari uang hasil penjualan rumah tersebut.

Referensi:

  • Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah
  • Syarif Hidayatullah, Qawaid Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer
  • Fathurrahman Azhari, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah
  • Ahmad Musaddad, Qawaid Fiqhiyyah Iqtishadiyah
  • M. Pudjihardjo, Nur Faizin Muhith, Kaidah-kaidah Fikih untuk Ekonomi Islam
  • Mif Rohim, Buku Ajar Qawa’id Fiqhiyyah
  • Gambar: pixabay.com 

Posting Komentar

0 Komentar

Ads