Pengertian Musyarakah dan Jenis-jenisnya

 

  1. Pengertian

Secara etimologi musyarakah berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduanya. Musyarakah adalah akad Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

  1. Jenis-jenis Musyarakah

  1. Musyarakah Pemilikan

Musyarakah pemilikan tercipta karena karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.Syirkah pemilikan ini terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu syirkah ikhtiyariyah dan syirkah ijbariyah. 

  1. Musyarakah ikhtiyariyah, yaitu musyarakah yang terjadi oleh perbuatan dua orang yang bekerjasama, seperti manakala keduanya membeli, diberi atau diwasiati lalu keduanya menerima, sehingga sesuatu tersebut menjadi hak milik bersama bagi keduanya. 

  2. Musyarakah ijbariyah, yaitu musyarakah yang terjadi bukan oleh perbuatan dua pihak atau lebih sebagaimana syirkah ikhtiyar di atas, tetapi mereka memilikinya secara otomatis, terpaksa dan tidak bisa mengelak (jabari), seperti dua orang yang mewarisi sesuatu, sehingga kedua orang tersebut sama-sama mempunyai hak atas harta warisan tersebut.

  1. Musyarakah Uqud

Musyarakah ’Ukud (akad) tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal muyarkah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. 

Musyarakah akad terbagi menjadi: Syirkah ’inan, syirkah mufawadhah, syirkah a’mal, syirkah wujuh dan syirkah mudharabah. Para ulama berbeda pendapat tentang syirkah mudharabah. Menurut pendapat Hanabilah, malikiyah dan syafi’iyah mudharabah termasuk kategori musyarakah karena memenuhi rukun dan syarat sebuah akad (kontrak) musyarakah. Adapun menurut pendapat Hanafiyah tidak termasuk sebagai musyarakah. Hal ini dipahami dari beberapa penjelasan dari kitab-kitab fiqh, bahwa syirkah tersebut dituntut untuk memberikan kontribusi yang sama bagi para anggota syirkah, apakah masing-masing anggota syirkah kontribusinya harta, usaha ataupun kepercayaan. Sedangkan mudharabah kontribusinya berbeda, yang satu sebagai shahibul maal atau pemilik modal dan yang satunya lagi adalah sebagai mudharib atau pengelola. Berikut penjelasan dari masing-masing syirkah tersebut sebagai berikut:  

  1. Syirkah al-‘Inan 

Syirkah al-‘Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana disepakati di antara mereka. Akan tetapi,  porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.

  1. Syirkah Mufawadhah 

Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih.  Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dan dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-Muwafadhah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggungjawab dan beban utang dibagi oelh masing-masing pihak. 

  1. Syirkah A’mal/Abdan 

Syirkah ’amal/abdan  adalah kontrak kerja sama dua orang atau lebih seperofesi untuk menerima pekerjaan secara bersamaan dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya kerjasama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek atau kerjasama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Syirkah ini sering disebut juga syirkah abdan atau sana’i.

  1. Syirkah Wujuh 

Syirkah wujuh adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan jaminan tersebut. Kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarakah piutang.

Referensi:

  • Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik
  • Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer
  • Gambar dari pixabay.com


Posting Komentar

0 Komentar

Ads