Pengertian Mudharabah

        Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama القرض diambil dari kata (القراض) Menurut bahasa, qiradh yang berarti القطع (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata muqaradhah yang berarti (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba. Orang Irak menyebutnya dengan istilah mudharabah المضاربة, sebab setiap كل من العاقدين يضرب بسهم الزيع (yang melakukan akad memiliki bagian dari laba), atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut.

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara sederhana, mudharabah adalah perjanjian kerjasama usaha antara pemilik modal (shahibul mal) sebagai penyedia dana secara penuh dan mudharib sebagai pengelola modal. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada kedua bela pihak sesuai dengan kesepakatan bersama dan kerugiaan ditanggung oleh pemilik modal.

Dalam sejarahnya, mudharabah telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Ketika Nabi Muhammad Saw. berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktik mudharabah ini dibolehkan, baik menurut Alquran, Sunnah, maupun Ijma'. Dalam praktik mudharabah antara Khadijah dengan nabi, saat itu Khadijah mempercayakan barang dagangannya untuk dijual oleh Nabi Muhammad Saw. ke luar negeri. Dalam kasus ini, Khadijah berperan sebagai pemilik modal (shahib al-maal) sedangkan Nabi Muhammad Saw. berperan sebagai pelaksana usaha (mudharib). Nah, bentuk kontrak antara dua pihak di mana satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni si pelaksana usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan untung disebut akad mudharabah. Atau singkatnya, akad mudharabah adalah Persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain.

Pada saat itu, Islam menerima dalam bentuk investasi dan bagi hasil. Menurut bahasa arab terdapat tiga istilah terkait penyebutan dari perjanjian mudharabah, diantaranya: qiradh, muqaradhah, dan mudharabah. Dari ketiga istilah tersebut memiliki makna atau arti yang sama.

Perbedaan istilah tersebut disebabkan oleh faktor geografis. Imam Malik dan Imam Syafi'i menggunakan istilah muqaradhah atau qiradh karena beliau mengikuti kebiasaan di Hijaz. Sedangkan, Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Hanifa thenggunakan istilah mudharabah karena mengikuti kebiasaan di Irak

Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.


Sumber:

Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA, Fiqih Muamalah

-  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik Cetakan Kedua, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

- Shochrul Rohmatul Ajija dkk, Koperasi BMT Teori, Aplikasi dan Inovasi Cetakan Pertama, (Karanganyar: CV Inti Media Komunika, 2018)

- Ir. Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Cetakan Kesebelas, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2016)

- Gambar: pixabay.com

Posting Komentar

0 Komentar

Ads